Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHome

PKS- BPK di Duga Sengaja Buang Limbah di Area Kebun,Cemari Lingkungan dan Timbulkan Bau Busuk.

43
×

PKS- BPK di Duga Sengaja Buang Limbah di Area Kebun,Cemari Lingkungan dan Timbulkan Bau Busuk.

Share this article
Example 468x60

Melawi,Mentari Khatulistiwa.co.id+
Warga Desa Ella hulu dan dusun Mumbung kecamatan Menukung kabupaten Melawi mengeluhkan adanya limbah pabrik pengolahan kelapa sawit ( PKS) PT Bintang Permata Khatulistiwa.( BPK).

Pantauan Awak media ini di lapangan,Limbah Pabrik kelapa sawit tersebut di duga sengaja di buang dan ditumpukan di sejumlah titik area jalan dalam kawasan kebun yang rutin di lewati warga,di mana di area itu juga terdapat kebun sawit warga.

Salah satu warga Ella hulu,Mikarno yang kebun sawitnya berada diarea tersebut mempertanyakan,kenapa limbah kotor berair,hitam pekat itu di buang di sisi jalan kebun hingga menimbulkan bau busuk menyengat.

“Kami juga heran,kenapa limbah limbah itu di buang ke pinggir jalan kebun ini,padahal pabrik punya kolam penampung limbah,” Ujarnya. Jumat (23/3/24) Siang

Lebih lanjut kata Mikarno,saat pihak perusahaan membuang limbah di lokasi lokasi itu,tak pernah terpantau langsung oleh warga,tiba tiba sudah numpuk dan berserakan di pinggir jalan.

“Kami pun tidak tau,kapan mereka numpuk limbah limbah ini di sini,karena kami tidak pernah melihat dan bertemu langsung,tiba tiba sudah ada” Ujarnya.

Beberapa warga khawatir pembuangan limbah pabrik itu akan merambah ke kebun kebun warga, terlebih saat ini sawit warga baru berusia berkisar 1 hingga 2 tahun, khawatir akan merusak perkembangan sawit mereka.

kekhawatiran itu kian melanda pikiran,hingga beberapa warga sering membahas hal tersebut,berencana akan melaporkan ke manajemen perusahaan hingga ke Dinas Lingkungan hidup (LH) Kerena keberadaan limbah sanggah meresahkan juga menimbulkan polusi tak sedap.

“Kami berencana melaporkan hal ini ke manajemen perusahaan PT BPK Red_tapi kami khawatir tidak di tanggapi, kemungkinan besar kami akan melaporkan ke Dinas terkait dan akan di dampingi oleh LSM dan wartawan” Jelas Warga.

Sementara saat tim awak media ini ngobrol di salah satu warung seputaran SPBU Mumbung ,persoalan limbah pabrik ini juga menjadi topik pembahasan,mereka juga komplain,mengingat persoalan limbah itu terjadi sejak pabrik mulai beroperasi,mereka khawartir jika di biarkan suatu saat nanti akan merambah dan mengalir ke sungai yang merupakan kebutuhan warga.

Seperti diketahui, membuang limbah cairan pada lingkungan merupakan pelanggaran berat. Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah,Salah Satunya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, jika terbukti dengan sengaja membuang limbah ke lingkungan, maka yang bersangkutan akan dihukum penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Terkait hal tersebut awak media ini mencoba mengkonfirmasi perwakilan perusahaan dan humas,namun hingga berita ini naik tayan belum ada jawaban.

TiM _

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *