Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
HukumNasional

PEMERINTAH BERIKAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN LISTRIK DAN HYBRID TAHUN 2025

208
×

PEMERINTAH BERIKAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN LISTRIK DAN HYBRID TAHUN 2025

Share this article
Example 468x60



Jakarta, Mentari khatulistiwa.co.id-19 Februari 2025 – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai
bus tertentu dan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga
akhir tahun 2025.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun
2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah
40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sedangkan Insentif PPnBM-DTP
sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2021.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri
pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas
Dwi.

Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Roda
Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran
2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

#PajakKuatAPBNSehat
#PajakSemuaDapatManfaatnya
Narahubung Media:
Dwi Astuti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak
021 – 5250208
humas@pajak.go.id

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600