Melawi, Mentari khatulistiwa.co.id-
Nasib perusahaan perkebunan kepala sawit Milik Malaysia yakni PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang berada di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat ibarat diujung tanduk.
Kasus kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 2.560 hektar dilahan konsesinya, menyeret PT RKA ke Meja hijau.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat dengan Rp 1 Triliun.
PT RKA yang dulunya dibawah TDM Berhad berganti manajemen saat ini ke Ikhasas Grup, tak berkutik melawan gugatan.
Beberapa kali sidang berlangsung, PT RKA kalah melawan gugatan KLHK. Sampai Pada tingkat kasasi pun, Mahkamah Agung RI tetap memutuskan menolak permohonan kasasi PT RKA dengan menghukum membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000 miliar yang terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp.188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp.731.036.640.000,00.
Tak mau menyerah sampai disitu saja, PT RKA menempuh upaya terakhir yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi.
Lalu apa hasil dari keputusan di tingkat PK Mahkamah Agung?
Penelusuran suara kalbar. co. Id, Rabu (26/2/2025) di situs resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id , PK pemohon PT RKA juga sudah diputuskan yakni amar putusan “tolak” dengan tanggal putusan 16 Desember 2024.
Dengan ditolaknya di tingkat Kasasi, maka aset aset milik PT RKA terancam dieksekusi oleh negara untuk disita.
“KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektare ke PN Sintang Kalbar,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani disadur dalam keterangan tertulis kepada ANTARA.
Dia menjelaskan, ada dua perusahaan yang digugat kasus karhutla di Kalimantan, yakni satu PT RKA di Kalbar, dan satunya lagi PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ke PN Jakarta Pusat.
“Gugatan terhadap dua perusahaan terkait kebakaran lahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tersebut,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera, sudah banyak perusahaan yang tidak patuh diberikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, tidak hanya itu banyak juga yang sudah digugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda.
Selain itu juga dalam siaran pers resmi KLHK pada saat putusan kasasi, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa beliau mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
Menurutnya Majelis Hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi pembakar hutan dan lahan.
PT RKA harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi dilokasi kebun sawit seluas 2.560 Ha. Kebakaran lahan seluas 2.560 Ha sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.
”Saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” ungkap Rasio Sani.
Sampai saat ini , pihak PT RKA masih bungkam dan enggan memberikan komentar nya, terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Bahkan
Suara kalbar juga sudah mencoba mengkonfirmasi, Yusrizal selaku General Plantation Advisor PT IKHASAS melalui pesan whatsapp, namun tidak ada tanggapan.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana
Suara Kalbar