Melawi, Mentari khatulistiwa.co.id
Dua Ormas di Kalbar Menyoroti dan mempertanyakan pekerjaan proyek pembangunan perkuat tebing sungai melawi yang dikerjakan oleh PT.TRIANADA UTAMA yang bersumber dari dana APBN melaui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat direktorat jenderal Sumber daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.(5/03/2025)
Di ketahui pekerjaan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp.18.219.785.343,30 .dengan Nomor kontrak PS 0102-Bws8.7/PK/10/2024 tanggal kontrak 20 mei 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 225 hari kalender.
Ketua DPD Projamin Kalbar Eko Jatmiko mengatakan pekerjaan tersebut sudah melewati tahun anggaran bahkan sudah mengalami perpanjangan kontrak selama 50 lima puluh hari kerja dan itu sudah benar sesuai dengan aturan yang di sebutkan :
Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Angka 7.19 tentang Pemberian kesempatan :
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat; Memberikan kesempatan kedua.
Dalam persoalan ini, apakah pekerjaan tersebut dikerjakan langsung oleh perusahaan penerima kontrak ataukah di sub kontrakkan ke perusahaan lain,sebab beberapa kali awak media ini mendatangi lokasi pekerjaan sama sekali belum pernah berjumpa dengan pihak managemen dari PT.TRIANADA UTAMA ucap Eko kepada Media ini.
Di paparkan Eko,jika merujuk kepada aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa khususnya pekerjaan konstruksi,mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seringkali dijumpai permasalahan hukum yang bermuara pada tindak pidana korupsi terkait pelanggaran pekerjaan subkontrak. Kontrak antara pemerintah (pusat dan daerah) dengan penyedia/kontraktor utama yang seharusnya sepenuhnya dikerjakan oleh penyedia/kontraktor utama, namun oleh penyedia utama tersebut dialihkan sebagian dari pekerjaan tersebut ke penyedia lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor yakni:
(1) Pasal 87:
a) Ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
b) Ayat (4), Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(2) Pasal 89 ayat (3), Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
Selain pekerjaan subkontrak dari perspektif Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah jelas Eko Jatmiko.
Di sisi lain,Ketua Ormas LIBAS Jasli Harpansyah saat di temui di kediamannya mengatakan terkait pekerjaan tersebut ada bau yang kurang sedap ,pasalnya menurut dia hingga hari ini rabu 5 maret 2025 timbunan belum selesai dikerjakan sementara aktivitas kegiatan di lokasi proyek tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya.
Jasli juga mempertanyakan apakah tanah timbunan tersebut menggunakan kuari yang berizin atau kuari ilegal seandainya jika kuari yang digunakan adalah ilegal berarti disitu jelas ada unsur pelanggarannya.
Begitu juga pada saat pelaksanaan terdokumentasi oleh Tim Investigasi LIBAS , aktivitas ponton/take boat yang bermuatan Exsavator terpantau sedang mengeruk pasir di sekitar jembatan nanga pinoh dikhawatirkan dapat membahayakan tiang fender dan tiang jembatan tersebut jika terjadi perubahan struktur tiang akibat kerukan pasir yang selama ini sebagai penopang.
“Yang jelas itu diluar IUP, galian C dan kami minta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dapat menjelaskannya,dari hasil Investigasi dan temuan yang telah di susun oleh TIM LIBAS dan persoalan ini segera akan di laporkan ke pihak APH, tutup Jasli kepada media ini.
Tim red