Sekadau, Mentarikhatulistiwa.co.id. Kita ketahui bersama bahwa masih hangat serta menjadi trending topik warga Bumi Lawang Kuari Sekadau terkait kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan Get yang diduga banyak memakan korban dari beberapa daerah luar maupun dalam wilayah Hukum Kabupaten Sekadau. Dalam konferensi pers beberapa saat yang lalu(red), Polres Sekadau telah menetapkan 7 (Tujuh) tersangka.
Salah satu tersangka kasus penipuan serta penggelapan arisan get adalah AS, kini telah bebas. Penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur kekeluargaan dikarenakan korban telah mencabut laporan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Kuswiyanto, dihubungi tim yang bertugas melalui via aplikasi WhatsApps pribadinya membenarkan bahwa salah satu tersangka berinisial AS telah dibebaskan melalui Restrative Justice (RJ). Kamis 13 Maret 2025.
Dalam kasus ini Korban mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya hubungan kekeluargaan yang ada antara korban dan pelaku. Pelaku yang sedang dalam kondisi hamil dan bersedia mengganti kerugian korban. Korban yang melaporkan AS sebelumnya mengeluarkan dana sebesar Rp 378 juta untuk membeli arisan get tersebut. Dengan adanya penyelesaian ini, status tersangka AS pun gugur, dan kasus dianggap selesai, Ungkapnya.
Polres Sekadau juga membuka peluang bagi tersangka lainnya atau korban untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang sama melalui Restrative Justice (RJ). (Tim/Boim)