Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Warga Desa Batu Barat Protes Pemalsuan Dokumen Terkait Kebun Plasma PT. Jalin Vaneo

332
×

Warga Desa Batu Barat Protes Pemalsuan Dokumen Terkait Kebun Plasma PT. Jalin Vaneo

Share this article
Example 468x60

Kayong Utara –Mentarikhatulistiwa.co.id-Sejumlah warga Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, memprotes dugaan pemalsuan dokumen terkait kebun plasma PT. Jalin Vaneo yang dikelola Koperasi Petani Sawit Adil Sejahtera (PSAS). Mereka mengaku tidak pernah menandatangani surat hibah yang digunakan untuk memindahkan kepemilikan kebun tersebut.

Jenen, salah satu anggota koperasi PSAS, mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa anggota lainnya tidak pernah menandatangani atau memberikan dokumen apapun terkait penjualan kebun plasma mereka. “Kami tidak pernah menandatangani surat hibah itu,” tegas Jenen kepada wartawan. Dugaan kuat mengarah pada pemalsuan tanda tangan oleh pihak pembeli melalui kuasa hukumnya.

Rosiah, anggota koperasi lainnya, menceritakan pengalaman serupa. Ia menyatakan bahwa kebunnya digadaikan beberapa waktu lalu, namun saat hendak ditebus, kebun tersebut telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Penerima gadai diduga menjual kebun tersebut kepada pihak lain tanpa memberitahu pemilik asli. Pengalaman serupa juga dialami oleh Hasim, anggota koperasi PSAS lainnya.

Para korban dugaan pemalsuan dokumen telah melaporkan kasus ini ke Polres Kayong Utara. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut. Pihak yang mengaku memiliki bukti pembelian kebun plasma menolak menunjukkan bukti kwitansi tersebut kepada para pemilik asli kebun.

Lebih lanjut, Hartono, warga Desa Batu Barat dan anggota koperasi PSAS, mengungkapkan bahwa saat hendak menebus kebun plasmanya, ia diminta uang sebesar Rp 200.000.000, sementara harga per hektar kebun plasma hanya Rp 25.000.000. Ia juga mengaku tidak mengetahui letak pasti kebun plasma milik koperasi PSAS di Desa Batu Barat.

Para anggota koperasi PSAS yang kebun plasmanya masih dalam sengketa meminta agar uang hasil gaji plasma dibekukan oleh pihak koperasi hingga permasalahan ini tuntas. Juanda, anggota koperasi lainnya, mengaku dirugikan karena diminta menandatangani kwitansi kosong tanpa nominal uang yang diterimanya. Ia menerima Rp 12.500.000, namun tidak mengetahui nilai sebenarnya dari kebun plasmanya dan tidak pernah diperlihatkan kwitansi pembelian kebun tersebut.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota koperasi PSAS dan warga Desa Batu Barat. Mereka berharap pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan memberikan keadilan bagi para korban.(hen)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600