Pontianak,–Mentarikhatulistiwa.co.id-Perseteruan sengit antara Andi Tendri Sangka (ATS), mantan wartawan Mingguan Kemudi era 70-an, dan anggota DPRD Kota Pontianak, H. Naufal Ba’bud, mencapai puncaknya. Sebuah postingan di media sosial berujung pada ancaman hukum dan pernyataan berani ATS yang siap berhadapan dengan konsekuensi hukumnya.
ATS, yang mengunggah pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Naufal, tegas menolak menghapus postingan tersebut meskipun diultimatum untuk melakukannya dalam waktu 24 jam. Ia bahkan menantang, “Saya lebih baik membusuk di penjara daripada menghapus kebenaran!”
Postingan ATS, yang disebut sebagai surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, mempertanyakan hentian kasus dugaan korupsi yang melibatkan Naufal pada tahun 2010. ATS mengklaim memiliki bukti surat dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang menetapkan Naufal sebagai tersangka dalam kasus pengadaan genset yang merugikan negara sekitar Rp400 juta. Sebagai persiapan menghadapi gugatan, ATS telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari sepuluh pengacara.
Di sisi lain, Naufal Ba’bud dan kuasa hukumnya, Dr. Herman Hofi Munawar, membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya dan Naufal memiliki SKCK yang membuktikan kebersihannya secara hukum. Dr. Herman menjelaskan bahwa postingan ATS berpotensi melanggar UU ITE dan dapat dijerat hukuman hingga enam tahun penjara. Meskipun demikian, pihak Naufal tetap membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan jika ATS bersedia menghapus postingan dan meminta maaf.
Perseteruan ini menunjukkan pertempuran antara klaim kebenaran dan tuduhan pencemaran nama baik di era digital. Akankah pernyataan berani ATS berujung pada proses hukum yang panjang? Atau akankah ada jalan damai di antara kedua belah pihak? Publik Pontianak menunggu kelanjutan kisah yang semakin menarik ini.(hen)


































