Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Drama pengejaran tiga buronan kasus korupsi pengadaan tanah akhirnya berakhir. SI (mantan Direktur Utama), SM (mantan Direktur Umum), dan MF (Ketua Panitia Pengadaan Tanah) menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Selasa (29/4/2025). Ketiganya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2025 setelah mangkir dari tiga kali panggilan resmi.
Kasus ini bermula dari pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, senilai Rp99 miliar untuk pembangunan kantor pusat sebuah bank pada tahun 2015. Namun, audit Badan Keuangan dan Perbendaharaan (BKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp39 miliar akibat praktik “pancung” dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Kejati Kalbar mengungkapkan keberhasilan penangkapan ini berkat pendekatan persuasif dan humanis tim intelijen kepada keluarga para tersangka. Langkah ini membuahkan hasil setelah upaya paksa dan pengumuman di media massa tak membuahkan hasil.
Setelah menyerahkan diri didampingi kuasa hukum, Herawan Utoro, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejati Kalbar mengimbau para DPO lainnya untuk mengikuti jejak ketiga tersangka dan menyerahkan diri secara sukarela. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah, khususnya yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.(hen)