Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
HukumNasionalPolri

Komisaris Perusahaan Didakwa Korupsi Rp61 Miliar dalam Pengadaan Gerobak UMKM

289
×

Komisaris Perusahaan Didakwa Korupsi Rp61 Miliar dalam Pengadaan Gerobak UMKM

Share this article

Jakarta,–Mentarikhatulistiwa.co.id- Bambang Widianto, Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa dan pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat, didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 dan 2019. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Bambang atas dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga mencapai angka fantastis: Rp61.538.653.300.

Bambang diduga telah menerima Rp 10 miliar dari proyek tersebut. Namun, kerugian negara tak hanya berhenti di situ. Jaksa mengungkapkan Bambang juga memperkaya sejumlah pejabat Kemendag, termasuk Putu Indra Wijaya (PPK 2018) sebesar Rp 17,1 miliar, Bunaya Priambudi (pelaksana PPK 2019) sebesar Rp 1,9 miliar, dan sejumlah pihak lain dengan total kerugian negara mencapai angka yang sangat signifikan.

Modus yang digunakan Bambang dan kroninya cukup licik. Mereka diduga telah mengatur lelang agar perusahaan Bambang memenangkan tender pengadaan gerobak UMKM. Uang suap pun mengalir deras, dengan janji uang operasional dan fee kepada pejabat Kemendag yang terlibat.

Bambang didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek yang bertujuan untuk membantu UMKM. Sidang kasus ini terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(hen)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600