Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Aktivitas usaha ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) telah mencapai titik kritis, mengancam kedaulatan hukum, ekonomi negara, dan kepercayaan publik. Tambang emas ilegal (PETI), perusahaan sawit yang beroperasi di luar HGU dan merampas lahan masyarakat, pembabatan hutan lindung dan mangrove, serta penyelundupan barang-barang ilegal seperti bawang, sayur mayur, daging beku, rokok, dan BBM bersubsidi, terjadi secara merajalela. Kejahatan ini bahkan melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) dan pejabat pemerintahan.
Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum dan kebijakan publik, menyebut situasi ini sebagai kejahatan terorganisir yang sistemik dan dilindungi oknum di institusi hukum dan pemerintahan. Proses hukum yang lamban, kasus yang menguap tanpa kejelasan, dan pelaku yang berlindung di balik kekuasaan, menggambarkan lemahnya penegakan hukum di Kalbar. Negara tampak kuat terhadap rakyat kecil, namun lemah menghadapi para penguasa modal dan pelaku kejahatan besar. Bahkan, political will pemerintah daerah dalam membenahi situasi ini dinilai sangat lemah.
Dr. Herman menuding keterlibatan oknum APH dan ASN dalam membekingi pelaku usaha ilegal telah melanggar UU No. 28/1999 (Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN), UU No. 30/2002 (KPK), UU No. 23/2014 (Pemerintahan Daerah), serta Kode Etik Kepolisian dan ASN. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Mendagri untuk melakukan pembersihan internal dan menindak tegas semua aktor pelindung kejahatan ekonomi ilegal di Kalbar. Ia juga meminta Ketua DPR RI untuk mengevaluasi kinerja APH di Kalbar, dengan ancaman pencopotan bagi pimpinan yang tidak mampu membasmi oknum nakal.
“Presiden jangan kalah oleh sindikat. Copot dari atas hingga akar-akarnya. Jangan beri ruang bagi pengkhianat hukum dan rakyat,” tegas Dr. Herman.
Situasi ini telah menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara. Negara harus segera bertindak tegas untuk menegakkan supremasi hukum dan mencegah kehancuran kepercayaan rakyat yang lebih dalam. Pembiaran kejahatan ini bukan hanya kelalaian, tetapi bentuk sistemik kejahatan terorganisir yang harus diberantas tuntas.(hen)