Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahKebudayaan

Dinas Sosial Kota Pontianak Klarifikasi Kasus Pengasuhan Anak Balita:

159
×

Dinas Sosial Kota Pontianak Klarifikasi Kasus Pengasuhan Anak Balita:

Share this article
Example 468x60

Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co id-Beredarnya pemberitaan mengenai dugaan perampasan hak asuh anak balita berusia 3 tahun di Kota Pontianak mendapat tanggapan langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak. Kepala Dinsos, drg. Trisnawati, MM, memberikan klarifikasi terkait kronologi kasus tersebut.

Penjelasan Dinsos mengungkap bahwa kasus ini bermula dari penangkapan JM dan keluarganya oleh Satpol PP pada Maret 2024. JM, istrinya (FT), nenek (LN), dan anak mereka (Al, 3 tahun) ditemukan di jalanan. JM, FT, dan LN dinyatakan positif menggunakan sabu. Setelah pembinaan di Pusat Layanan Terpadu (PLT), mereka dikembalikan ke rumah dengan kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, JM kembali tertangkap pada Juni 2024 dan dinyatakan positif sabu. Dinsos kemudian memfasilitasi rehabilitasi JM, yang kini telah berhasil pulih, bekerja, dan memiliki penghasilan cukup.

Pada Maret 2025, FT kembali diamankan Satpol PP karena melanggar Perda TIBUM No. 19 Tahun 2021. Tes menunjukkan FT positif sabu. Demi kesejahteraan FT dan anaknya, Dinsos memfasilitasi rehabilitasi FT di Kabupaten Sambas pada awal Mei 2025. Al, anak FT, awalnya dititipkan kepada neneknya, LN. Setelah mendapat penjelasan dari petugas Dinsos, FT meminta Al untuk ikut ke Sambas. Awalnya LN keberatan, namun setelah mediasi dan edukasi pada 30 April 2025, LN mengizinkan Al untuk tinggal bersama ibunya di Sambas. LN bahkan mengantar Al dan barang-barangnya ke Sambas pada 2 Mei 2025. Pertemuan antara Dinsos, yayasan Geratak, dan LN juga memastikan dukungan untuk keluarga JM dan FT agar dapat kembali berkumpul.

Namun, beberapa hari kemudian, LN kembali ke Dinsos bersama wartawan, meminta Al dikembalikan. Dinsos kemudian melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak untuk mencari solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku.

Drg. Trisnawati menegaskan bahwa berita tentang perampasan hak asuh anak tidaklah benar. Semua proses telah melalui edukasi, mediasi, dan persetujuan keluarga, Dinsos, dan KPAD. Dinsos berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi kesejahteraan keluarga tersebut.(hen)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600