Pontianak,–Mentarikhatulistiwa.co.id-Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang cukup licik. Tiga pelaku, seorang wanita dan dua pria, kini telah diamankan setelah berhasil menggelapkan sebuah mobil Avanza. Kejadian yang bermula pada Jumat, 9 April 2025 ini, melibatkan modus penyewaan mobil dengan identitas palsu.
VV (25), warga Gang Nipah, Jalan Kom Yos Sudarso, menjadi otak di balik aksi ini. Dengan menggunakan KTP atas nama Fajar, VV menyewa Avanza dari sebuah rental mobil. Namun, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan setelah masa sewa berakhir.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan, setelah penyelidikan intensif, VV berhasil ditangkap di Gang Nangka, Pontianak Timur. Pengakuan mengejutkan terungkap: VV menyerahkan mobil curian kepada D (36) dan F (31) dengan imbalan Rp 5 juta. Dari jumlah tersebut, VV memberikan Rp 2 juta kepada Fajar sebagai pemilik KTP yang digunakan untuk menyewa mobil. Uang sisanya, diakui VV, digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
D dan F, yang ditangkap di halte Jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, mengaku menerima upah sebesar Rp 2-4 juta. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penggelapan ini.
Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., Kapolresta Pontianak, melalui Kasatreskrim menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan, termasuk penggelapan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penyedia jasa rental mobil untuk lebih teliti dalam proses verifikasi identitas penyewa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap kecurigaan aktivitas kriminal.(hen)


































