Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahPolitik

Ribuan Driver Ojek Online Demo, Respon Kadishub Jatim

80
×

Ribuan Driver Ojek Online Demo, Respon Kadishub Jatim

Share this article
Example 468x60

Surabaya , mentari khatulistiwa.co.id- Massa aksi yang tergabung dalam Frontal Jatim (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal Jawa Timur) mulai bergerak dari kawasan Frontage Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/5/2025).
Para peserta aksi sempat berhenti di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) dan lanjut ke depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim untuk berorasi dan membakar ban, setelah diberi pengertian oleh anggota Polri yang mengamankan di lokasi mereka pun mau memadamkan ban yang dibakar tersebut.
Demo hari ini diikuti sekitar 6.000 pengemudi ojol dari berbagai daerah Jatim. Ada tiga mobil komando yang dikerahkan dengan dikawal oleh petugas kepolisian untuk mendatangi sejumlah titik, termasuk Kantor Diskominfo Jatim, Mapolda Jatim, Kantor Gubernur Jatim, Gedung Negara Grahadi, dan Kantor DPRD Jatim dengan lima tuntutan yakni :
1. Mutlak turunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen
2. Naikkan tarif pengantaran penumpang
3. Segera terbitkan regulasi pengantaran makanan dan barang
4. Tentukan tarif bersih yang diterima mitra
5. Mendesak pemerintah untuk segera terbitkan UU Transportasi Online Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan, bahwa memang ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh pihak aplikator transportasi online. Hal inilah yang menjadi penyebab para driver ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) menggelar aksi unjuk rasa hari ini.
“Persoalannya itu ada pelanggaran tarif yang dilakukan beberapa aplikator, di situ ada bukti-buktinya. Tarifnya itu diturunkan, potongannya juga tinggi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Padahal, kata Nyono, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim mengenai penetapan tarif transportasi online. Untuk roda empat, batas bawahnya Rp 3.800 per kilometer (km), batas atasnya Rp 6.500 per km. Sedangkan, untuk roda dua batas bawahnya Rp 2.000 per km dan batas atasnya Rp 2.500 per km.
“Nanti kita (dorong) kembalikan sesuai SK Gubernur,” tegas Nyono.
Nyono menyampaikan, bahwa pihaknya hanya bisa mendesak aplikator untuk mentaati SK Gubernur Jatim terkait penyesuaian tarif transportasi online. Pasalnya, Dishub Jatim mengakui kalau tidak dapat memberikan sanksi.
“Kalau sanksi, saya tidak bisa. Itu kewenangan pusat, ada surat Dirjen yang dilimpahkan ke gubernur. Kalau saya mengatur masalah tarif,” kata Nyono.
“Sementara di SK Gubernur belum ada sanksi. Sebenarnya, sanksi itu yang bisa menutup itu yang memberikan rekomendasi aplikator. Siapa yang memberi rekomendasi itu. Kalau pemblokiran frekuensi kewenangan Komdigi, di daerah harusnya Kominfo dong,” pungkasnya.(har)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600