Bengkayang, mentari khatulistiwa.co.id- Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan kegiatan Expose Upaya Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara daring bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (21/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengharmoniskan kembali hubungan keluarga melalui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap tersangka Windi Siswanto Bin Muryoto (Alm) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, S.H., M.H., memaparkan bahwa tersangka Windi Siswanto Bin Muryoto (Alm) dapat dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
– Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
– Proses perdamaian telah dilakukan disertai dengan pemenuhan kewajiban tertentu
– Tersangka bersedia mengganti kerugian dan masyarakat merespon positif
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, memutuskan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap tersangka Windi Siswanto Bin Muryoto (Alm) disetujui dengan pertimbangan seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Bengkayang berhasil mengharmoniskan kembali hubungan keluarga melalui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, yang menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus dengan cara yang adil dan bijaksana.” Tutupnya.
Penulis : Kurnadi