Melawi Mentari Khatulistiwa.co.id
Kepolisian Resort Melawi melalui Satreskrim resmi menahan YFR Kepala Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten sebagai tersangka.
Ia terjerat kasus penipuan dan penggelapan terhadap salah seorang warga terkait jual beli sebidang tanah kebun sawit.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan dirutan Polres Melawi, ” Ungkap Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon didampingi Kasat Reskrim, AKP Ambril dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).
Kapolres Melawi menjelaskan bahwa Kasus tersebut sudah Dilakukan serangkaian Penyidikan oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Melawi.
“Pasal yang diterapkan dalam Kasus tersebut yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara, ” Beber Kapolres.
Kedes Beloyang Di Desak Untuk Mundur dari Jabatan.
Informasi yang didapat awak media ini ,Kades Beloyang YFR juga mendapat desakan oleh masyarakatnya agar mundur dari jabatannya,lantaran sejumlah persoalan yang dihadapi.
Bahkan Kantor Kepala Desa Beloyang sempat disegel oleh masyarakat setempat.
Merespon desakan itu, Pemerintah Kecamatan Belimbing Hulu bersama sejumlah pihak menggelar Musyawarah Desa Khusus dan mediasi , senin (26/5/2025) kemarin.
Mereka membahas persoalan terkait Kepala Desa Beloyang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum.
Musyawarah ini melibatkan berbagai elemen, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, Inspektorat Kabupaten Melawi, Camat Belimbing Hulu, Kapolsek Belimbing, Danramil Belimbing, Pendamping Desa, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Beloyang.
musyawarah juga menuntut Kepala Desa mengembalikan Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp364.804.697 dan dana pinjaman PAMSIMAS sebesar Rp87.650.000 yang diduga digunakan secara tidak semestinya. Pengembalian dana tersebut diberi batas waktu selama satu minggu. Jika tidak dipenuhi, maka Kepala Desa diminta mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
Penulis : Dea
Editor: Frans Som