Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id-Proyek pembangunan di Hutan Pendopo Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) menuai kontroversi. Investigasi sejumlah media online mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari anggaran yang diduga tidak sebanding dengan pekerjaan hingga dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tiga proyek yang berada di lokasi yang sama, semuanya di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, menunjukkan indikasi masalah.
Ketiga proyek tersebut adalah:
1. Pengadaan Rumah Anggrek:
– Nomor Kontrak: No.000.3.2128/SPK.PLIPP.DLHK/2025
– Nilai Kontrak: Rp 99.950.000,00
– Durasi: 60 hari kalender
– Pelaksana: CV. Fortuna Abadi Mandiri
– Sumber Dana: APBD 2025
2. Pengadaan Drainase Taman Kota Hutan Pendopo:
– Nomor Kontrak: No.000.3.2/19/SPK.PL/PPK.DLHK/2025
– Nilai Kontrak: Rp 197.950.000,00
– Durasi: 60 hari kalender
– Pelaksana: CV. Fortuna Abadi Mandiri
– Sumber Dana: APBD 2025
3. Pembuatan Lampu Taman Jogging Track Hutan Pendopo:
– Nomor Kontrak: No.000.3.2/30/SPK.PL/PPK.DLHK/2025
– Nilai Kontrak: Rp 96.795.000,00
– Durasi: 60 hari kalender
– Pelaksana: CV. Bilqisshiqa Lapan Sembilan Sembilan
– Sumber Dana: APBD 2025
Temuan di lapangan menunjukkan beberapa ketidaksesuaian. Anggaran proyek drainase, misalnya, dinilai tidak sebanding dengan skala pekerjaan yang terlaksana. Lebih mengkhawatirkan, aspek K3 diduga diabaikan, dengan para pekerja yang dilaporkan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, Ady Yani, belum membuahkan hasil.
Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah di Kalimantan Barat. Investigasi menyeluruh dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar K3 dan kejelasan penggunaan anggaran. Publik menantikan penjelasan resmi dan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.(hen)