Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Bocah 13 Tahun Dianiaya Brutal di Ketapang, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara!

159
×

Bocah 13 Tahun Dianiaya Brutal di Ketapang, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara!

Share this article
Example 468x60

Ketapang–Mentarikhatulistiwa.co.id-Kasus penganiayaan sadis terhadap seorang anak berusia 13 tahun menggemparkan Ketapang. DI, bocah malang tersebut, menjadi korban amuk UD, warga Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, pada Minggu (1/6/2025). Peristiwa yang viral di media sosial ini bermula dari dugaan percobaan pencurian di warung milik UD.

DI dan temannya, RO, diduga mencoba mencuri. Saat DI masuk warung untuk percobaan kedua, aksinya terbongkar. Namun, alih-alih melapor polisi, UD justru melampiaskan amarahnya dengan menganiaya DI secara brutal hingga mengalami luka memar dan lebam parah.

Kejadian ini langsung dilaporkan warga ke pihak berwajib. Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan penanganan kasus tersebut. “Kami sudah mendampingi korban dan keluarga ke rumah sakit, serta mengumpulkan keterangan saksi,” tegas Carles.

Tindakan keji UD jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 ayat (1) UU tersebut mengancam pelaku kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara 3,5 hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. “Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tak bisa dibenarkan,” tegas Carles. Saat ini, DI masih dirawat, sementara polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Keadilan bagi DI harus ditegakkan!(jono/hen)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600