Bengkayang,mentarikhatulistiwa.co.id- Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejaksaan Negeri Bengkayayng menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan anggaran Dana Desa Gersik, Rabu (11/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad Kamis (12/6/2025) menyatakan,” Tersangka dalam kasus ini adalah Lijuananda, Kepala Desa Gersik yang diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa pada tahun 2021. Kasus ini bermula dari pembayaran atas pengelolaan kegiatan di Desa Gersik yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, namun nota kosong dari toko bangunan dan toko ATK digunakan untuk membuat pembelanjaan fiktif dan mark up harga belanja anggaran pelaksanaan kegiatan.
Kerugiannya yang ditaksir mencapai Rp470.857.863,00. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang untuk menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.”pungkasnya.
Penulis : Kurnadi
Publish : Red