Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebemban”

60
×

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebemban”

Share this article
Example 468x60

Sanggau, mentarikhatulistiwa.co.id-
Pada hari ini, Jumat tanggal 13 Juni 2025, telah dilaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Penyerahan tersebut dilakukan sehubungan dengan telah dipenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka Petrus Damianus Iwan Linus, S.Pd, menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit investigati Inspektorat Kabupaten Sanggau sebesar Rp. 1.128.220.350,95,- (Satu milyar seratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah koma sembilan puluh lima sen). Perbuatan tersangka diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap ini meliputi dokumen-dokumen keuangan desa, rekaman transaksi elektronik, perangkat komunikasi, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran yang relevan.

Pada pukul 10.30 WIB pelaksanaan Tahap II selesai, dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani tahanan sementara selama 20 hari kedepan. Selanjutnya Tim JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu serta memberantas korupsi yang menghambat pembangunan desa. Penanganan kasus ini juga merupakan bentuk implementasi dari cita untuk memperkuat desa sebagai ujung tombak pemerintahan, sehingga dana desa dapat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan disalahgunakan oleh aparat yang tidak bertanggung jawab.

Melalui penegakan hukum yang tegas dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum semakin meningkat, dan pembangunan nasional dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600