Sintang–Mentarikhatulistiwa.co.id-Investigasi yang dilakukan awak media pada Jumat, 13 Juni 2025, mengungkap dugaan kuat keterlibatan SPBU 64.786.05 di Binjai Dak Jaya dalam praktik ilegal penjualan BBM bersubsidi. Tim menemukan penampungan BBM bersubsidi di Jalan Tanpa Nama, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, hanya sekitar 1 kilometer dari SPBU tersebut.
Sumber yang diduga sebagai penampung BBM bersubsidi, berinisial B, mengaku mendapatkan pasokan dari SPBU 64.786.05 dengan menggunakan surat rekomendasi. Namun, upaya konfirmasi ke pengawas SPBU, yang berinisial A, tidak mendapat respons.
Surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM untuk pembelian BBM dalam jumlah besar demi kepentingan industri, diduga disalahgunakan secara sistematis. Praktik ini jelas melanggar aturan, termasuk:
- Pembelian BBM subsidi di luar kuota yang ditetapkan.
- Manipulasi dan penggunaan surat rekomendasi secara ilegal.
- Penjualan kembali BBM subsidi dengan harga yang lebih tinggi.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Penyalahgunaan surat rekomendasi BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda yang sangat besar, selain potensi jeratan pasal penipuan atau penggelapan.
Peran Penting Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah, melalui BPH Migas dan aparat kepolisian, terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik ilegal sangat krusial untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. Kasus dugaan keterlibatan SPBU 64.786.05 ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat untuk turut serta memberantas praktik ilegal ini.(nia)