Example floating
Example floating
Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Pengadilan Negeri Bengkayang Berhasil Selesaikan Kasus Panganiayaan Melalui Pendekatan Restorative Justice.

105
×

Pengadilan Negeri Bengkayang Berhasil Selesaikan Kasus Panganiayaan Melalui Pendekatan Restorative Justice.

Share this article
Example 468x60

Bengkayang ,mentarikhatulistiwa.co.id – Sidang Kedua Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Donatus Dilis (49 tahun) terhadap Korbannya Asminton Simanungkalit (61 tahun) berhasil dilakukan mediasi dengan pendekatan Resotrative Justice (RJ), Rabu (18/6/2025) bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bengkayang.

Kasus ini ditangani langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Anggalanton Boang Manalu, S.H, M.H serta Doni Akbar Alfianda, S.H, Arief Setyawan S.H keduanya sebagai Hakim anggota.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Anggalanton Boang, Rabu (18/6/2025) menyatakan,” Pengadilan Negeri Bengkayang berhasil melalukan Restorative Justice atau RJ ini dilakukan setelah dalam persidangan baik terdakwa maupun korban sepakat dilakukan perdamaian.

“Telah terjadi upaya perdamaian Restoratif Justice penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI atau Perma no 1 tahun 2024 dalam perkara pasal 351 KUHP dengan Ketua Majelis Anggalanton B Manalu, hakim anggota Doni Akbar Alfianda dan Arif Setyawan disertai penyerahan sejumlah uang sebagai ganti rugi yang dialami korban

Terpisah di Konfirmasi Jaksa Penuntut Umum atau JPU Martino Manalu , S.H.M.H yang juga merupakan Kasi Pidum Kejari Bengkayang menyatakan, JPU memastikan terdakwa memenuhi seluruh permintaan atau syarat yang diberikan oleh Korban yaitu untuk mengganti Kerugian sebesar 20 jt dan membayar adat 5 jt serta tidak mengulangi perbuatannya membunyikan musik dengan volume keras sehingga menimbulkan kebisingan yang sebelumnya mengakibatkan penganiayaan.

Pada sidang kedua Hakim dapat memediasi terdakwa dan korban sehingga tercipta kesepakatan untuk perdamaian.

Kemudian sebagai bentuk komitmen dari terdakwa terhadap kesepakatan yang dibuat, pada saat proses RJ di ruang sidang terdakwa langsung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp20 Jt kepada korban sesuai dengan kesepakatan pada sidang sebelumnya, dan sisanya Rp5 juta akan diselesaikan tersendiri diluar Pengadilan Negeri Bengkayang atau pada saat pelaksanaan adat.

Perdamaian hampir saja tidak berhasil karena dilakukan negosiasi mengenai biaya, namun Hakim berupaya supaya bisa ditemukan solusi untuk kedua belah pihak sehingga proses perdamaian dapat terjadi dan akhirnya di sepakati oleh kedua pihak.

Penulis : Kurnadi

Publish : red

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600