Example floating
Example floating
Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila di Pontianak

77
×

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila di Pontianak

Share this article
Example 468x60

Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan disertai penyebaran konten asusila di Jalan Martadinata, Pontianak, Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB.

Motif di balik aksi brutal ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh kecemburuan dan konflik asmara. Korban, NM (19 tahun), dituding menjalin hubungan dengan pacar salah satu tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian. Ketiga tersangka, AF, PT, dan SQ (alias Nd), melakukan penganiayaan terhadap NM. Korban mengalami kekerasan fisik, mulai dari dijambak, ditampar, ditinju, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan pelaku. Lebih mengenaskan lagi, pakaian korban dilucuti hingga telanjang, lalu kejadian tersebut direkam dan disebarluaskan secara online. Video tersebut diunggah ke Instagram oleh salah satu tersangka.

“Ketiga tersangka telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Pontianak,” ujar AKP Wawan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu set pakaian korban dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten asusila.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 170 KUHP (penganiayaan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan ringan), Pasal 406 KUHP (perusakan), dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 (penyebaran konten asusila). Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya kekerasan berbasis gender dan kejahatan siber di era digital. Polresta Pontianak berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku.(hen)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600