Example floating
Example floating
Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Yayasan Bunda Pontianak: Tahan Ijazah, Paksa Cari Pengganti, dan Peras Mantan ART

85
×

Yayasan Bunda Pontianak: Tahan Ijazah, Paksa Cari Pengganti, dan Peras Mantan ART

Share this article
Example 468x60

Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Sebuah skandal menghebohkan terungkap di Kota Pontianak. Yayasan Bunda, lembaga penyalur tenaga kerja yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No. 55E, Kecamatan Pontianak Kota, diduga melakukan praktik pemerasan dan pelanggaran hukum terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nanda Kumala Sari (18 tahun).

Yayasan yang menaungi CV Humanindo Resources ini secara terang-terangan menahan ijazah SMA Nanda sebagai alat tekan. Mereka menuntut pembayaran “finalti kontrak” sebesar Rp5 juta lebih atau memaksa keluarga Nanda untuk mencarikan pengganti ART – sebuah praktik yang menyerupai perbudakan modern.

Nanda bekerja selama tiga bulan di rumah klien Yayasan Bunda. Setelah mengundurkan diri karena kelelahan mental, ia meminta kembali ijazahnya. Namun, alih-alih mengembalikan dokumen penting tersebut, yayasan justru melayangkan ancaman. “Kalau tidak bisa bayar atau cari orang pengganti, ya ijazah kami tahan. Bawa saja ke polisi atau wartawan kalau tidak terima!” demikian ancaman yang dilontarkan pihak yayasan, menurut kesaksian keluarga Nanda.

Lebih mengejutkan lagi, Nanda dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaannya untuk mencarikan pengganti. Tindakan ini jelas merupakan intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Ayah Nanda mengungkapkan kekecewaannya. “Kami datang baik-baik, mereka malah sombong dan menantang kami untuk lapor polisi. Katanya, mereka sudah sering menyerap tenaga kerja dan didukung pemerintah. Ini bukan yayasan kemanusiaan, tapi praktik perbudakan gaya baru,” ujarnya dengan nada getir.

Tindakan Yayasan Bunda telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 90 melarang pemotongan gaji dan denda sepihak.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menahan ijazah merupakan pelanggaran hak milik dan hak atas pendidikan.
  • KUHP Pasal 368: Pemerasan.
  • KUHP Pasal 333: Perampasan kemerdekaan seseorang.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan terhadap lembaga penyalur tenaga kerja dan perlindungan terhadap pekerja rentan. Keberanian Yayasan Bunda untuk secara terang-terangan menantang hukum menimbulkan kecurigaan akan adanya perlindungan “tak kasat mata”. Apakah praktik ini hanya dilakukan oleh Yayasan Bunda atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar? Pertanyaan ini menuntut investigasi mendalam dari pihak berwajib. Kasus ini juga menjadi sorotan tajam atas lemahnya penegakan hukum terhadap eksploitasi tenaga kerja di Indonesia.(hen)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600