Melawi Mentari Khatulistiwa.co.id
Salah seorang nasabah Bank BRI di Melawi melaporkan BRI Cabang Melawi ke Polda Kalbar.
Laporan tersebut di layangkan S,Salah seorang nasabah Bank BRI Cabang Melawi ke Polda Kalimantan Barat atas bocornya data rahasia perbankan miliknya berupa print out rekening koran.laporan tersebut di sampaikan pada tanggal 25 Juli 2024 lalu.
Dalam proses pelaporan, nasabah S melalui kuasa hukumnya melampirkan sejumlah bukti bukti dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Bocornya data tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai Bank BRI Cabang Melawi. Pengambilan rekening koran tersebut terjadi pada tanggal 8 Mei 2024 diduga di lakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian POLRES Melawi yang meminta print out rekening koran nasabah S kepada oknum pegawai Bank BRI kacab Melawi tanpa ada perintah tertulis dan izin dari nasabah S sebagai pemilik rekening.
Sebelum memutuskan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,nasabah selaku korban telah mendatangi langsung pihak BRI kacab Melawi sebanyak dua kali untuk meminta penjelasan, namun salah satu petugas BRI Melawi yang menjabat sebagai AMO(asisten manajer operasional) mengatakan akan mengecek data CCTV ,pihak Bank selanjutnya akan meneliti missed dalam peristiwa tersebut
Namun saat ditanya perihal CCTV dan bukti data terkait permintaan rekening koran, pihak BRI enggan memberikan jawaban namun berjanji akan menghubungi nasabah untuk memberikan penjelasan.
Dalam hal terjadi kebocoran data nasabah,maka pihak bank di anggap telah gagal pelindungan data pribadi nasabah ,Merujuk pasal 46 ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kegagalan pelindungan data pribadi adalah kegagalan melindungi data pribadi seseorang (nasabah) dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap data pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses.
Nasabah S melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada pihak BRI Kacab Melawi yaitu pada tanggal 10 Juni 2024 dan 21 Juni 2024.
Dirasa tidak adanya itikad baik dari pihak BRI Cabang Melawi meski surat somasi telah di terima,pihak BRI Kacab Melawi tak kunjung memberikan jawaban dan penjelasan yang dijanjikan sebelumnya terkait pertanggungjawaban dari BRI Cabang Melawi.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UU PDP Atas kegagalan pelindungan data pribadi tersebut,seharusnya Pihak BRI Kacab Melawi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3×24 jam kepada subjek data pribadi (nasabah).
PERKEMBANGAN LAPORAN DI POLDA KALBAR
Laporan nasabah S ke polda Kalbar diproses oleh Ditreskrimum Subdit 3 Jatanras Polda Kalbar sejak September 2024. Perkembangan terakhir berdasarkan SP2HP dari Ditreskrimum subdit 3 polda kalbar,yang di sampaikan kepada S,pada tanggal 23 Januari 2025 nasabah S diminta untuk melaporkan persoalan tersebut ke Ditreskimsus Polda Kalbar mengingat kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan.
Kemudian pihak nasabah S beserta kuasa hukum didampingi anggota Ditreskimum melakukan pelimpahan berkas ke Ditreskrimsus pada tanggal 18 Maret 2025.namun hingga kini nasabah S selaku korban dan kuasa hukum masih menunggu kejelasan proses dan perkembangan kasus tersebut.
Mengingat sampai hari ini pihak Krimsus Polda kalbar juga belum memberikan penjelasan hasil perkembangan pelimpahan kasus tersebut.
Demikian juga kuasa hukum S
Tetap menunggu dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan dan kita tunggu perkembangan Proses dari penyidik Krimsus polda kalbar,” Tutup S, Jumat (4/7/25).
(Frans Som)