Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

SP3 Kasus Sengketa SHM Pontianak Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ancam Praperadilan

94
×

SP3 Kasus Sengketa SHM Pontianak Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ancam Praperadilan

Share this article
Example 468x60

Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id-Sebuah kasus sengketa tiga sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan keluarga di Pontianak, Kalimantan Barat, mengalami babak baru yang penuh kontroversi. Setelah hampir tiga tahun bergulir, kasus yang melibatkan R sebagai pemilik SHM dan JW, suami keponakan R, tiba-tiba dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat pada 26 Juni 2025. Keputusan ini langsung menuai protes keras dari kuasa hukum R, Tres Priawati, SH, yang mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan.

Kasus bermula dari pinjaman tiga SHM oleh JW pada tahun 2012 yang digunakan sebagai agunan. Namun, satu SHM justru dibaliknamakan tanpa sepengetahuan R, memicu laporan polisi atas dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan pada tahun 2023. Setelah proses panjang, JW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dan ditahan pada September 2024. Permohonan praperadilan JW ditolak Pengadilan Negeri Sambas pada 2 September 2025, karena majelis hakim menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sah secara hukum, didukung dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik.

Kejutan terjadi pada sidang 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sambas. Kuasa hukum JW tiba-tiba mempresentasikan SP3 yang menyatakan kasus dihentikan karena kurang bukti. Tres Priawati menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian penyidikan ini. Ia mempertanyakan kontradiksi antara putusan praperadilan yang menyatakan sahnya proses penyidikan dan fakta-fakta hukum yang telah terungkap, termasuk hasil laboratorium forensik tambahan yang menunjukkan adanya pemalsuan tanda tangan dan keterlibatan pihak lain seperti notaris, petugas BPN, serta beberapa bank.

“Bagaimana bisa SP3 dikeluarkan sementara putusan praperadilan telah menyatakan sahnya proses penyidikan dan penetapan tersangka? Bagaimana dengan Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara (SP2HP) yang kami terima, dan hasil labfor yang telah ada?” ujar Tres Priawati dengan nada kecewa. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 tersebut untuk mencari keadilan bagi kliennya. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan proses penegakan hukum di Kalimantan Barat.(hen)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600