Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Dugaan Penganiayaan 21 Orang WBP Rutan Kelas IIB Mabak Bengkayang ,Kasus diselesaikan dengan Kerarifan Lokal Hukum Adat

111
×

Dugaan Penganiayaan 21 Orang WBP Rutan Kelas IIB Mabak Bengkayang ,Kasus diselesaikan dengan Kerarifan Lokal Hukum Adat

Share this article

Bengkayang ,mentarikhatulistiwa.co.id – Masih Ingat dugaan terjadinya penganiayaan terhadap 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Kelas IIB Mabak Bengkayang, pada 12 Juni 2025 lalu yang sempat viral di media sosial.

Kasus tersebut saat ini diselesaikan dengan kearifan Lokal dan sudah di selesaikan oleh pihak keluarga korban bersama ,Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Bengkayang, DAD Kecamatan Lumar , Ketua Benua Lumar yang dihadiri juga oleh Perwakilan Polsek Lumar, Perwakilan Danramil Ledo dan Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang serta para pegawainya

Ketua Banua Lumar yang juga Wakil Ketua II DPRD Bengkayang Esidorus menyampaikan pihaknya dengan rutan kelas IIB Bengkayang , perwakilan keluarga korban penganiayaan oleh petugas rutan beberapa waktu lalu telah menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan dengan kearifan lokal berupa hukum adat.

Jadi dengan telah dilaksanakannya keputusan hukum adat ini, yang diawali dengan musyawarah adat pada tanggal 5 Juli 2025 lalu, maka permasalahan sudah selesai tidak ada tuntutan lagi,” jelas Esidorus.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang Fajar Setiawan, SH mengungkapkan, sangat berterima kasih semua permasalahan bisa diselesaikan dengan kearifan lokal yaitu dengan hukum adat,

Tentunya kita sangat mengapresiasi proses yang terjadi, dan pihaknya mendukung proses pelaksanaan keputusan hukum adat yang dapat mengakomodir semua kepentingan sehingga dapat diterima oleh semua pihak.

Ketua DAD Lumar Alambertus pada kesempatan tersebut menyampaikan, Penyelesaian kasus dugaan Penganiayaan yang terjadi di rutan kelas IIB Bengkayang pada 15 Juni 2025 lalu diawali dengan adanya musyawarah adat yang di gelar pada tanggal 5 Juli 2025 dirumah adat Banua Lumar yaitu digelar acara muka bide/musyawarah adat terkait penyelesaian permasalahan tindakan pemukulan atau Madok serta tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pegawai petugas keamanan rutan kelas IIb berinisial RA (Ridho Azami) terhadap saudara MA (Martinus Bandet) yang merupakan warga binaan rutan kelas IIB Bengkayang.

Musyawarah adat ini dihadiri oleh pihak keluarga korban yang diwakili oleh Bambang Susatyo, pihak pelaku diwakili oleh Fajar Setiawan selaku kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lumar, DAD, Kepala Banua, Ketua Adat Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar, Ketua DAD Kabupaten Bengkayang Rudi, Polres Bengkayang yang dihadiri oleh IPDA Ardi Nopolinus dan IPTU Heryanto serta disaksikan oleh beberapa warga masyarakat adat di Lumar.

Lanjut Alambertus, adapun beberapa hasil musyawarah adat tersebut tercapai empat (4) point kesepakatan yaitu :
Pertama , kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui kelembagaan adat Dayak Banua Lumar, Kedua Bahwa RA mengakui dan terbukti telah melakukan tindakan kekerasan terhadap 21 orang WBP kelas IIb Bengkayang, Ketiga berdasarkan hasil tes urine ke 21 WBP Rutan kelas IIB Bengkayang tersebut terbukti menggunakan narkoba, Keempat atas perbuatannya RA dikenakan tuntutan adat atas pelanggaran pemukulan dan penganiayaan berat atau Madok Bahat untuk itu harus membayar hukuman adat berupa Barang Tubuh Adat sebesar 25,5 Tahil, Peragaan adat yang di isi sesuai dengan ketentuan adat, Panabe Ahli waris sebesar 5,5 Tahil , Lepet Kunyit + Ayat Sangkabak yang diisi sesuai ketentuan adat serta Lantat/Pansilo Pengurus sebesar 3,5 Tahil.
Kelima bahwa kedua belah pihak untuk mematuhi seluruh kesepakatan dan tidak akan menempuh jalur hukum lain diluar hukum adat.
Dan Point Keenam, bahwa apabila terdapat pihak yang melanggar kesepakatan ini, maka dapat dikenakan sanksi sesuai hukum adat atau hukum negara.

Lanjut Ketua DAD Lumar Alambertus lagi, bahwa seluruh kesepakatan dan penyelesaian hukum adat ini telah selesai dan disaksikan oleh pihak terkait diantaranya Mewakili keluarga korban Bambang Susatyo, mewakili Pelaku Fajar Setiawan, DAD Lumar Alambertus, Kepala Banua Lumar Esidorus serta hadir pula para saksi yaitu perwakilan Camat Lumar Yordanus Misa, Perwakilan Polsek Lumar L.Sitompul, Perwakilan Danramil Ledo, Lumar dan Suti Semarang Serda Janu Saplatu dan perwakilan DAD Kabupaten Bengkayang Rudi.

Penulis : Kurnadi

Publish ; Red

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600