Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahPolri

Dalam Operasi Patuh Kapuas 2025, Sebanyak 40 Pengendara di Tilang

26
×

Dalam Operasi Patuh Kapuas 2025, Sebanyak 40 Pengendara di Tilang

Share this article
Example 468x60

Mempawah -mentarikhatulistiwa.co.id- Memasuki hari ke-4 Operasi Patuh Kapuas 2025 yang dimulai sejak 14 Juli hingga 27 Juli mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mempawah telah menilang sebanyak 40 pengendara roda dua dan roda empat. Yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Mempawah, IPTU Tanti Putri Maharani.

“Upaya penertiban kendaraan roda dua dan roda empat ini kita lakukan agar masyarakat menyadari pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan lalulintas yang ada di Kabupaten Mempawah,” ungkap IPTU Tanti Putri Maharani, saat ditemui Media Mentari Khatulistiwa, Kamis (17 Juli 2025).

Selain itu, IPTU Tanti Putri Maharani mengatakan, dalam pelaksanaan pihaknya melibatkan puluhan personel yang terdiri dari Anggota Polantas Polres Mempawah dan sejumlah instansi terkait. Selama Empat Hari Anggota berhasil menilang 40 kendaraan roda dua dan roda empat, serta memberikan teguran kepada ratusan pengendara.

“Yang tidak memiliki surat menyurat yang lengkap langsung kita lakukan penilangan, namun ada pula pengendara yang kita berikan peringatan karena tidak lengkapnya standarisasi keamanan kendaraan. Namun demikian secara kesuluruhan berjalan lancar dan tertib,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, IPTU Tanti Putri Maharani menjelaskan, Dalam Operasi Patuh Kapuas 2025, pihaknya menargetkan tujuh sasaran pelanggaran prioritas, yaitu:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.
  3. Untuk kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar SNI dan kendaraan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) saat mengemudi.
  4. Berboncengan lebih dari satu orang.
  5. Melebihi batas kecepatan.
  6. Pengendara di bawah umur.
  7. Berkendara melawan arus lalu lintas.

“Untuk menjaga ketertiban berlalulintas, diharapkan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Dimana dalam berkendara harus membawa surat menyurat yang lengkap serta perlengkapan kendaraan sesuai standar. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah yang belum membayar pajak kendaraannya agar segera melakukan pembayaran di Samsat terdekat,” ujarnya.

Penulis : Yanto

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Polres  Bangka  Barat Lakukan Penertiban Aktifutas Tambang  Ilegal …

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600