BENGKAYANG,mentarikhatulistiwa.co.id – Jajaran Polsek Sungai Raya, Polres Bengkayang berhasil membekuk tersangka berinisial RI yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis shabu di salah satu kamar penginapan “APO TOP” yang beralamat di Jalan A. Yani, Dusun Siliwangi, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kamis (17/7/2025), kemarin sekitar pukul 19.20 WIB.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Imam Widhiatmoko menyampaikan, dengan kejelian petugas penangkapan tersangka tersebut, bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Tidak menunggu lama bermodalkan informasi tersebut, jajaran Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian ke TKP. Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang menginap di kamar penginapan. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Imam Widhiatmoko saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, AKP Imam Widhiatmoko menjelaskan, dalam penggeledahan, selain tiga paket shabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan RI dalam tindak pidana narkotika, yakni berupa alat timbangan.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan tegas terhadap pemberantasan narkoba, namun demikian kerjasama dari masyarakat sangatlah dibutuhkan, demi pencegahan peredaran barang haram tersebut.
“Kami selaku aparat penegak hukum mengharapkan agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi atas peredaran narkoba. Sehingga kita bersama-sama mencegah agar ruang lingkupnya dapat diminimalisir, dan aparat dapat melakukan penangkapan berdasarkan informasi tersebut. Namun tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I,” tuturnya.
Penulis : Yanto