Example floating
Example floating
Example 1000x300 Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahPolri

Satresnarkoba Polres Mempawah Ringkus RW Diduga Edarkan Narkoba

15
×

Satresnarkoba Polres Mempawah Ringkus RW Diduga Edarkan Narkoba

Share this article
Example 468x60

Mempawah,mentarikhatulistiwa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah, berhasil meringkus satu orang tersangka berinisial RW (36) diduga peredaran narkotika jenis shabu dengan barang bukti seberat total 6,85 gram, Rabu (23 Juli 2025), kemarin, di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Dimana Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, proses penangkapan berawal informasi masyarakat tentang adanya aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan sekitar.
“Berdasarkan laporan yang diterima, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, serta melakukan penggerbekan dan berhasil meringkus tersangka. Tersangka kami amankan di kamar lantai dua rumahnya. Di sana kami menemukan sejumlah paket sabu dan peralatan yang digunakan untuk menimbang dan mengemas barang haram tersebut,” jelas Iptu Agus.
Lanjutnya lagi, Iptu Agus mengatakan, dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 kotak putih berisi 9 paket kecil shabu seberat 2,45 gram di dalam lemari. Tak hanya itu, di sebuah tas biru juga ditemukan 3 paket sabu tambahan seberat 4,40 gram, 1 unit timbangan elektrik, dan 60 plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan shabu.
“Barang bukti itu kami temukan di kamar yang ditempati tersangka. Yang bersangkutan mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Kami juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Dan saat dilakukan penangkapan para tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Mempawah,” katanya.Selain itu, Iptu Agus mengatakan tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Para tersangka akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kita juga terus melakukan pengembangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih jauh, Iptu Agus mengungkapkan, pihaknya akan selalu menggencar pengguna dan pengedar shabu yang ada di Kabupaten Mempawah ini.
“Agar generasi muda yang ada di Kabupaten Mempawah ini bisa terbebas dari benda haram tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Yanto

Publish: red

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600