Mempawah,mentarikhatulistiwa.co.id – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mempawah. Kali ini seorang residivis NI (32), warga Kecamatan Mempawah Hilir, ditangkap pada Rabu (23 Juli 2025) kemarin, disalah satu depan rumah warga, Desa Sengkubang, sekitar pukul 19.30 Wib.
Menurut Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Trimarsono mengatakan tertangkapnya tersangka berkat pengembangan laporan warga yang resah terhadap adanya transaksi narkoba jenis shabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, maka diketahui bahwa NI, dicurigai sebagai pemilik dan pengedar shabu. Pihaknya berhasil mengamankan, 14,16 gram barang yang diduga Narkotika jenis Shabu. Selain itu, tersangka NI juga merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 lalu,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, Lanjut Iptu Agus, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 14,16 gram, sepuluh klip plastik kosong, satu unit ponsel Oppo warna biru, sebuah pipet plastik, serta uang tunai sejumlah Rp200 ribu.
“Namun tersangka akan dijerat Pasal114 (2), 112(2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mempawah guna penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka,” jelasnya.
Lebih jauh, Iptu Agus menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan tegas terhadap pemberantasan narkoba, namun demikian kerjasama dari masyarakat sangatlah dibutuhkan, demi pencegahan peredaran barang haram tersebut.
“Kami selaku aparat penegak hukum mengharapkan agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi atas peredaran narkoba. Sehingga kita bersama-sama mencegah agar ruang lingkupnya dapat diminimalisir, dan aparat dapat melakukan penangkapan berdasarkan informasi tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Yanto