Simalungun -Sumatra Utara – Mentari khatulistiwa.co.id-
Polsek Bangun Kembali Tindaklanjuti Informasi warga Ringkus dua Pelaku Narkoba di kecamatan
Gunung Malela kabupaten Simalungun Simalungun,Gerak cepat dan profesional kembali dilakukan jajaran Polsek Bangun dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum mereka. Pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik Andre, warga Huta 3, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dan setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 17.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan warga. Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Andre, dan melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh Pangulu Nagori Senio Alim Damanik, dan Gamot Huta 3.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah plastik klip besar berisi 8 plastik klip kecil diduga berisi sabu.
1 alat hisap (bong) dari botol plastik.
1 tempat rokok berisi 2 buah sekop kecil dan beberapa plastik klip kosong.
1 unit handphone merk Redmi warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp100.000.”ujar kapolsek Bangun. Dalam pemeriksaan awal, Andre mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Ozi Saputra pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB seberat 1 gram seharga Rp700.000.
Tim yang dipimpin IPDA. P! Silalahi (Kanit Intelkam),Dan IPDA Leo. Simangunsong (Kanit Reskrim),kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ozi Saputra dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti bukti
1 unit HP merk Vivo warna biru berisi foto slip pengiriman uang.”Terangnya
Dalam interogasi, Ozi mengaku telah dua kali menjual sabu kepada Andre. Ia juga mengungkap bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Bembeng yang berdomisili di Bandar Siantar. Uang pembayaran sebesar Rp300.000 telah dikirimkan ke akun DANA milik Bembeng melalui layanan BRILink.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Bandar Siantar untuk menangkap Bembeng. Namun, tersangka tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bangun Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
“Polsek Bangun terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar. Komitmen kami adalah memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” Tutup kapolsek AKP R. Simarmata. (Bon)