Sanggau, Mentarikhatulistiwa.co.id-– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau membantah tudingan dugaan korupsi terkait pembelian buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), seperti yang diberitakan oleh salah satu media daring baru-baru ini.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Theofilus, menegaskan bahwa penggunaan Dana BOSP tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pembelian buku, melainkan mencakup berbagai kebutuhan operasional sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana BOSP itu tidak hanya untuk beli buku, tapi juga mendukung berbagai operasional sekolah. Sekolah punya kewenangan penuh dalam menyusun rencana penggunaannya,” kata Theofilus saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan dari salah satu LSM yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 2024 lalu sudah ditindaklanjuti. Seluruh pihak yang dilaporkan termasuk Dinas Pendidikan, perwakilan sekolah, hingga pihak penerbit telah memberikan klarifikasi secara resmi di hadapan aparat penegak hukum.
“Kami semua sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di Kejati Kalbar tahun lalu. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Theofilus.
Pihak Dinas, kata dia, juga tidak pernah mengarahkan atau mengintervensi sekolah-sekolah dalam penggunaan Dana BOSP. Setiap sekolah diberikan kebebasan berdasarkan kebutuhan masing-masing sesuai pedoman juknis BOSP dari Kementerian Pendidikan.
Hal senada disampaikan oleh pihak penerbit, Ahmad Salim, yang turut disebut dalam pemberitaan tersebut. Ia menolak keras tudingan adanya mark up harga buku dalam pengadaan di sekolah-sekolah di Sanggau.
“Semua proses sesuai mekanisme. Harga buku juga mengacu pada harga eceran tertinggi yang tercantum dalam katalog. Tidak ada permainan harga,” ujar Ahmad.
Ia menyesalkan tuduhan sepihak yang mencuat di media tanpa mengonfirmasi lebih dulu kepada pihak-pihak terkait. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mencemarkan nama baik dan membentuk opini publik yang menyesatkan. (Red)