Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
HukumNasional

Penangkapan DPO Kejari Kapuas Hulu di Kota Palangkaraya oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan.

1
×

Penangkapan DPO Kejari Kapuas Hulu di Kota Palangkaraya oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan.

Share this article
Example 468x60

Palangka Raya,mentarikhatulistiwa.co.id- 6 Agustus 2025 – Gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Kalbar dan Kejari Kapuas Hulu, berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) dalam kasus tindak pidana narkotika dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : Jhon Fery Samosir Als Fey anak dari Takas Samosir
Tempat / Tanggal Lahir:  Medan , 31 Tahun / 09 Desember 1993
Jenis Kelamin: Laki- Laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat: jl Garu II-a no 52 LK II Medan Kel Harjosari 1 Medan Amplas prov Sumatera Utara
Agama: Kristen
Pekerjaan: Karyawan Swasta, pada hari pada hari ini Rabu tanggal 6 Agustus 2025, pukul 07.00 WIB bertempat di Jl. Piranha IV Blok C Bukit Tunggal Jekan Raya Kota Palangkaraya.

Terpidana Jhon Fery, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejaksaan melalui AMC mengetahui keberadaan terpidana, menyusul upaya pemantauan dan pengintaian secara intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Kalbar Rudy Astanto, SH.MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan memastikan setiap buronan hukum ditangkap dan menjalani hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan RI menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Upaya ini sejalan dengan perintah Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif mencari dan menangkap buronan di wilayah hukum masing-masing,” tegasnya.

Diketahui terpidana Jhon Fery, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 171 K /Pid.sus/2022 Tanggal 23 Februari 2022, dengan amar putusan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I, bagi diri sendiri melanggar pasal 127 ayat satu (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama satu (1) tahun 6 (enam) bulan.

Bahwa terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar dan usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses eksekusi dan selanjutnya akan menjalani pidana di Lapas Palangka Raya sebagaimana putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Dr. Samsuri, SH.MH, kembali dengan tegas mengimbau kepada seluruh DPO, tidak akan ada tempat yang aman, sebaiknya kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela, itu lebih terhormat dan baik. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa kenal lelah demi tegaknya hukum dan keadilan. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600