Pontianak –Mentarikhatulistiwa.co.id-Sebuah babak baru dalam kehidupan keagamaan di Kalimantan Barat dimulai hari ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat dan Pimpinan Thariqah Al-Mukmin bertemu dalam suasana penuh keakraban untuk mencapai kesepahaman yang konstruktif. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat MUI Provinsi Kalimantan Barat ini menghasilkan sejumlah poin penting yang diharapkan dapat membawa kedamaian dan kemaslahatan bagi umat Islam.
Dihadiri oleh tokoh-tokoh penting MUI seperti Drs. KH. M. Basri HAR (Ketua Umum) dan Prof. Dr. K.H Wajidi Sayadi, M.Ag (Wakil Ketua Umum), serta Pimpinan Thariqah Al-Mukmin, Tuan Guru Muhammad Effendi Sa’ad, pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menjaga harmoni umat.
Penerimaan Fatwa dan Komitmen untuk Kembali ke Ajaran yang Haq
Tuan Guru Muhammad Effendi Sa’ad dengan tegas menyatakan menerima dan mematuhi seluruh fatwa yang telah diputuskan oleh MUI Provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk kembali kepada ajaran Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis.
Salah satu poin penting dari kesepakatan ini adalah penarikan seluruh karya terkait Thariqah Al-Mukmin, baik cetak maupun elektronik, yang dianggap tidak sejalan dengan ajaran Islam yang benar.
Penegasan Rekomendasi MUI: Pembinaan Bersama dan Hak-Hak Jamaah yang Terlindungi
MUI Provinsi Kalimantan Barat memberikan penegasan terkait rekomendasi fatwa, termasuk kegiatan pembinaan jamaah yang akan dilakukan bersama-sama dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Selain itu, ditegaskan bahwa pembekuan organisasi hanya berlaku untuk organisasi kethariqahan, sementara kegiatan yayasan di luar itu tetap dapat berjalan seperti biasa.
Hak-hak keperdataan pimpinan, pengurus, anggota, dan seluruh jamaah Thariqah Al-Mukmin juga mendapatkan penegasan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Diskusi Hangat dan Klarifikasi yang Mencerahkan
Pertemuan ini juga diwarnai dengan diskusi ringan yang konstruktif. Beberapa poin penting yang berhasil diklarifikasi antara lain:
- Kelayakan menjadi Imam dan Khatib: Tuan Guru Muhammad Effendi Sa’ad dan jamaahnya tetap diperbolehkan menjadi imam dan/atau khatib, dengan keputusan diserahkan kepada jamaah masjid setempat.
- Pelaksanaan Majelis: Kegiatan majelis tetap dapat dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan jamaah, dengan catatan tidak lagi mengajarkan hal-hal yang telah difatwakan.
- Zikir dan Amalan Harian: Zikir dan amalan pribadi tetap diperbolehkan sebagai amalan individu masing-masing jamaah.
Pernyataan Bersama: Langkah Antisipasi terhadap Potensi Provokasi
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tuduhan atau provokasi, MUI Provinsi Kalimantan Barat dan Pimpinan Thariqah Al-Mukmin membuat pernyataan resmi bersama bahwa pimpinan Thariqah Al-Mukmin telah kembali kepada ajaran Islam yang haq.
Dengan kesepakatan ini, MUI Provinsi Kalimantan Barat dan Pimpinan Thariqah Al-Mukmin berharap agar proses pembinaan keagamaan dapat berjalan dengan baik, damai, dan konstruktif, demi kemaslahatan umat Islam di Kalimantan Barat.(hen)


































