Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
KebudayaanPolri

Kapolsek Parindu Turun Langsung Sosialisasikan Larangan Karhutla di Wilayah Hukumnya

10
×

Kapolsek Parindu Turun Langsung Sosialisasikan Larangan Karhutla di Wilayah Hukumnya

Share this article
Example 468x60

Sanggau, Polda Kalbar,mentarikhatulistiwa.co.id – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Sanggau, Polsek Parindu melakukan langkah konkret melalui pemasangan banner dan penempelan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: MAK / 1 / V / 2025 tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, dan melibatkan empat personel Polsek lainnya. Sosialisasi ini dilakukan secara masif dengan menyasar area publik dan titik strategis yang ramai dilalui masyarakat.

Salah satu titik utama pemasangan banner Maklumat Kapolda Kalbar berada di Dusun Serarong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, tepat di depan Rumah Betang yang menjadi ikon budaya dan pusat aktivitas masyarakat setempat. Lokasi ini dipilih karena memiliki tingkat interaksi sosial yang tinggi.

Selain itu, Maklumat Kapolda juga ditempelkan di lingkungan pasar, pertokoan, perkantoran, dan pemukiman warga di wilayah Desa Maringin Jaya dan Desa Pusat Damai. Tujuannya adalah agar informasi tersebut dapat dilihat dan dipahami oleh sebanyak mungkin warga.

Kapolsek Parindu Iptu Trisna Mauludi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif pihak kepolisian dalam menekan potensi pelanggaran hukum terkait Karhutla. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari dampak buruk pembakaran lahan.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak hanya merusak alam, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum. Maklumat ini harus menjadi pedoman bersama,” tegas Kapolsek Parindu.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi seperti ini akan terus digencarkan, terutama menjelang musim kemarau, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku pembakaran lahan. Polsek Parindu berkomitmen mendukung penuh kebijakan Polda Kalbar dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Masyarakat terlihat cukup antusias dan menerima baik imbauan yang disampaikan petugas.

Kapolsek berharap, dengan masifnya penyebaran informasi ini, masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku dan ikut serta dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Parindu dan sekitarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang berbasis pendekatan persuasif dan edukatif, sejalan dengan semangat Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600