Bengkayang,mentarikhatulistuwa.co.id – Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah warga di Dusun Jirak, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.
Korbannya adalah K (22), warga Jagoi Babang, mengalami penganiayaan hingga harus dirawat di Rumah Sakit Bethesda Serukam. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial U (45) atau Udin beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit video rekaman pengeroyokan, sebilah parang bergagang biru, dan satu batang besi. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menyatakan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Penulis: Kurnadi