SANGGAU,mentarikhatulistiwa.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia*, *Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau* memberikan Remisi Umum kepada 254 narapidana dan Remisi Dasawarsa kepada 300 narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, Minggu (17/8/2025).
Kepala Rutan Sanggau, Bambang Febriansyah, menyampaikan bahwa remisi yang diberikan tahun ini terdiri dari Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), termasuk bagi narapidana yang sedang menjalani subsider Pidana Denda (PD).
Remisi Umum (RU) – Total 254 Orang
- Remisi Umum I (RU I) – Pengurangan masa pidana sebagian: 246 orang;
- Remisi Umum II (RU II) – Pengurangan masa pidana yang langsung bebas: 8 orang.
Remisi Dasawarsa (RD) – Total 300 Orang
- Remisi Dasawarsa I (RD I) – Pengurangan masa pidana sebagian: 279 orang;
- Remisi Dasawarsa II (RD II) – Langsung bebas: 3 orang;
- Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RD PD I) – Pengurangan masa subsider pidana denda sebagian: 15 orang;
- Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (RD PD II) – Langsung bebas dari masa subsider pidana denda: 3 orang.
Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot kepada Narapidana dan Anak Binaan Rutan Sanggau yang dilaksanakan di Aula Rutan Sanggau.
“Remisi ini bukanlah hadiah semata, melainkan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan memanfaatkan waktu di dalam Rutan untuk pembinaan yang bermanfaat,” ujar Bambang Febriansyah.
Bambang menambahkan, hingga Minggu, 17 Agustus 2025 , jumlah warga binaan di Rutan Sanggau mencapai 548 orang, yang terdiri dari narapidana dan tahanan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan hunian dan mendukung terciptanya iklim pembinaan yang kondusif.
Pemberian remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 , setelah melalui proses penilaian yang ketat. Dengan bekal keterampilan dan pembinaan yang telah diperoleh, diharapkan para penerima remisi siap kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat. (Red)