Pontianak–Mentarikhatulistiwa.co.id-Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Kalimantan Barat. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak baru saja merilis kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar, berinisial R.
Penetapan tersangka R ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait aliran dana mencurigakan yang terjadi sejak Mei 2018 hingga Juni 2021. Modusnya terbilang rapi, R diduga menggunakan rekening BCA atas nama YF, seorang Konsultan Individual Ahli Perumahan, untuk menerima transferan dana haram.
Bagaimana Modusnya?
YF, yang juga berstatus sebagai Konsultan Manajemen Provinsi Rumah Swadaya pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Bidang Perumahan Provinsi Kalbar, secara bertahap mentransfer uang dari rekening Mandiri miliknya ke rekening BCA atas nama dirinya sendiri, namun dikuasai sepenuhnya oleh tersangka R. Total dana yang mengalir mencapai angka fantastis, yakni Rp466.150.000!
Dana tersebut diduga kuat merupakan hasil “upeti” dari pekerjaan YF, mengingat R selaku PPK memiliki tanggung jawab besar dalam proyek yang melibatkan YF. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan aliran dana mencurigakan lainnya yang masuk ke rekening BRI atas nama AD, yang juga dikuasai oleh R, dengan total mencapai Rp2.423.114.739.
Aset Tersangka Disita!
Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini, Sat Reskrim Polresta Pontianak telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk print out rekening koran dari empat rekening saksi dan empat bidang tanah milik tersangka R yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut.
Komitmen Polresta Pontianak:
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Polresta Pontianak akan terus konsisten dan profesional dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, maupun pencucian uang. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya dengan nada tegas.
Saat ini, kasus ini tengah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Masyarakat Kalimantan Barat tentu berharap agar kasus ini dapat segera tuntas dan menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.(hen)