Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Inspektorat Kabupaten Mempawah Diminta Transparan dalam Melakukan Audit

35
×

Inspektorat Kabupaten Mempawah Diminta Transparan dalam Melakukan Audit

Share this article
Example 468x60

Mempawah,mentarikhatulistiwa.co.id – Inspektorat Kabupaten Mempawah diminta bersikap transparan dalam melakukan audit terhadap pekerjaan proyek Pembangunan Jembatan yang diduga terindikasi penggelembungan dana (Mark up) anggaran dan proyek Pembangunan Pintu Air diduga fiktif, dengan menggunakan APBDes Dana Desa (DD) yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Masyarakat Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong mendesak agar hasil audit tidak hanya sekadar pemeriksaan administratif, tetapi juga diumumkan secara terbuka ke publik.

“Audit yang dilakukan pada Kamis 21 Agustus 2025 ini harus benar-benar menyentuh akar masalah, bukan hanya menjadi laporan tahunan yang berakhir tanpa tindak lanjut. Saya berharap audit ini dilakukan secara objektif dan profesional, jangan sampai ada sesuatu yang sengaja ditutupi,” ungkap Yu’el saat di temui awak media, Sabtu (23 Agustus 2025).

Selain itu, Yu’el mengatakan masyarakat siap mengawal jalannya audit ini dan memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan rakyat.

“Kita lihat saja apabila Inspektorat Mempawah menjalankan tugasnya dengan transparan, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa akan meningkat. Sebaliknya, jika audit dilakukan secara tertutup, maka kecurigaan masyarakat akan semakin besar,” ucapnya.

Lebih jauh, Yu’el mengingatkan agar Inspektorat tidak bermain mata dengan Oknum-oknum desa, serta meminta pihak berwenang seperti Kejaksaan dan Kepolisian ikut mengawasi jalannya audit tersebut.

“Banyak dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, termasuk proyek yang tidak sesuai spesifikasi, Mark up anggaran, serta pembangunan yang fiktif. Jika ada temuan penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi tegas, bukan sekadar rekomendasi administratif,” tuturnya.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah, Firdaus, S.T., M.T, melalui Inspektur Pembantu Wilayah II, Mujani membenarkan, tim sudah turun kelapangan dan melakukan pengecekan fisik di beberapa titik.

“Untuk hasilnya belum bisa kita pastikan, biasanya pemeriksaan ini perlu waktu selama satu bulan bahkan lebih. Dan kita juga perlu melakukan pendalaman untuk menganalisisnya, jangan sampai salah dalam merekomendasikan apalagi ini menyangkut pengembalian,” jelasnya.

Jika terdapat temuan, sambung Mujani, dari Inspektorat (sebagai APIP), akan melakukan pembinaan khusus seperti penyampaian surat pernyataan, pengembalian denda atau kekurangan volume, hingga penyetoran kerugian negara.

“Rekomendasi kita apabila ada temuan akan diberi waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian dan disetorkan ke Kas Desa. Tetapi dalam waktu 60 hari mereka tidak gublis, maka sesuai ketentuan akan kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tutupnya.

Penulis : Yanto

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600