Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumPolitik

Warga Nang Kayan Segel Kantor Desa,Minta Bupati Copot Kades Dari Jabatannya

28
×

Warga Nang Kayan Segel Kantor Desa,Minta Bupati Copot Kades Dari Jabatannya

Share this article
Example 468x60

Melawi,Mentari Khatulistiwa.co.id
Pasca di segel warga,Kantor Desa Nanga Kayan kembali di buka,oleh Camat Nanga Pinoh Hendra Permana dan saksikan oleh BPD, perangkat desa,Kapolpos dan Babinsa pada Selasa (26/8/25) pagi

Sebelumnya Kantor Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi sempat disegel oleh warga kamis (21/8/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat yang menuntut transparansi penggunaan anggaran desa senilai Rp 1,359.166.226.00 miliar dalam APBDes 2025

Tokoh masyarakat setempat Suparman, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pemerintah desa dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.

Menurutnya, masyarakat ingin mengetahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut, termasuk kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami ingin tahu ke mana anggaran desa Rp 1, miliar lebih itu digunakan. Banyak kegiatan yang dipertanyakan masyarakat karena diduga tidak sesuai. Tapi RAB-nya tidak mau dipublikasikan. Kenapa masyarakat tidak boleh tahu,setelah di ributkan warga barulah ada baner Anggaran APBDES muncul” ujar suparman.

Selain menyegel kantor desa,warga masyarakat juga meminta Bupati Melawi agar mencopot Kepala Desa Nanga Kayan Hamdan dari jabatannya dan melakukan audit dan memeriksa kades dan kroni kroninya yang di duga kuat terlibat dalam pengelolaan anggaran dana Desa Nanga Kayan sejak tahun 2023 hingga 2025 di anggap tak terbuka kepada masyarakat.

Ada pun beberapa poin tertulis dalam surat pernyatan saat akan membuka segel kantor desa,di antaranya;
“Maka kami selaku masyarakat yang menyegel kantor desa,siap untuk membuka kantor desa kembali, dengan syarat :

  1. Hukum berjalan dengan semestinya
  2. Apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi di kemudian hari.

Lebih lanjut H acap,tokoh masyarakat nanga kayan juga menegaskan,bila persoalan ini tidak di proses makan dirinya bersama warga akan membuat laporan resmi kepada Pemdes, Inspektorat,DPRD dan Bupati,bahkan akan ke Polres Melawi dan Kejaksaan.

“Kalau tidak ada tindak lanjut,maka dengan di sertai bukti bukti kami akan mebuat laporan resmi ke DPRD,Bupati ,Polres dan Kejaksaan” Tutupnya tegas.

(Frans Som)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600