Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahKebudayaanPolitik

Tahukah Anda Apa Itu Perumahan Subsidi

35
×

Tahukah Anda Apa Itu Perumahan Subsidi

Share this article
Example 468x60

Sekadau, Mentarikhatulistiwa.co.id. Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan bagi konsumen perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berbagai cara ditempuh untuk melindungi konsumen dan menjaga agar kualitas rumah subsidi yang dibangun sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Perumahan subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan menyediakan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui skema KPR bersubsidi, seperti FLPP, dengan harga jual lebih murah, uang muka ringan, tenor panjang, suku bunga tetap, serta pembebasan PPN dan premi asuransi. Syarat umumnya mencakup status Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun, belum memiliki rumah, dan penghasilan maksimal yang ditentukan.

Keuntungan Perumahan Subsidi, Harga Lebih Terjangkau, Harga rumah subsidi lebih rendah dibandingkan harga pasar karena adanya dukungan pemerintah, Uang Muka Ringan,
Pembeli bisa mendapatkan uang muka yang lebih rendah, bahkan seringkali mulai dari 1% dari harga rumah. Bunga Tetap (Fixed Rate),
Suku bunga KPR bersifat tetap (fixed), sehingga cicilan tidak akan naik meskipun ada fluktuasi pasar, memberikan kepastian biaya cicilan. Tenor Pinjaman Panjang Jangka waktu pinjaman bisa lebih panjang, mencapai 20 tahun atau lebih, sehingga cicilan bulanan terasa lebih ringan. Gratis PPN, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya premi asuransi biasanya sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga biaya pembelian lebih murah.

Syarat Umum Pengajuan Meskipun ada perbedaan di tiap bank, syarat umum untuk mengajukan KPR subsidi antara lain Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Belum pernah memiliki rumah atau menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Memiliki penghasilan pokok yang tidak melebihi batas tertentu (misalnya Rp4 juta untuk rumah tapak atau Rp7 juta untuk rumah susun, dengan batas ini bisa berbeda tergantung program dan jenis rumah).
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

Menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, surat nikah (jika ada), slip gaji, dan rekening tabungan 3 bulan terakhir.
Luas dan Fasilitas: Ukuran rumah subsidi biasanya lebih kecil (misalnya tipe 36 m²) dan hanya memiliki fungsi ruang utama yang penting. Pembatasan Renovasi Ada aturan pembatasan waktu untuk melakukan renovasi rumah, biasanya baru diperbolehkan setelah 2 tahun pertama kepemilikan.

Terkait Perumahan Subsidi ini, Di duga di Bumi Lawang Kuari Sekadau masih ada oknum-oknum yang bermain hingga peruntukan Perumahan Subsidi tidak tepat sasaran, dalam hal ini pihak terkait diminta agar turun ke lapangan untuk meninjau lngsung Proses pembangunan Perumahan Subsidi trrcsebut. (Tim/Boim)

Sumber : Red

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600