Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukumPolri

Wartawan Di Keroyok dan Aniaya,Usai Beritakan PETI di Melawi,Keluarga Tuntut Proses Hukum Tegas

49
×

Wartawan Di Keroyok dan Aniaya,Usai Beritakan PETI di Melawi,Keluarga Tuntut Proses Hukum Tegas

Share this article
Example 468x60

Melawi,Mentari Khatulistiwa.co.id
Salah seorang Waratwan media Online Digital Jejak DigitaNews,di Kabupaten Melawi,di keroyok dan dianiya membabi buta oleh sekelompok orang di duga pekerja PETI.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan pasar laja desa Paal Nanga Pinoh pada Sabtu 30/8/25 pagi.

Berawal sekelompok orang di duga pekerja PETI di Melawi mendatangi seorang wartawan online Joni Julianto,di salah satu warkop dan menanyakan,” Kau Jon kah,kau yang naikan berita PETI,” Iya Aku Jawab Jon

Spontanitas pukulan tinju dan tendanganpun mengarah ke wajah dan tubuh jon tanpa perlawanan,sempat menghindar dari amukan masa dengan melocat ke bawah dari belakang ruko masa mengejar dan membawa korban ke halaman basament ruko sehingga terjadi penganiayaan berikutnya dengan pukulan brutal dan bertubi tubi terlihat jelas dalam video beredar.

Dari insiden pengeroyokan itu,joni mengalami sakit serius langsung di larikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Pengacara,istri Joni Julianto telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Melawi,dengan bukti laporan pengaduan Nomor ; TBL/161/VIII/2025/ RES MELAWI.Mariam meminta polisi proses para pelaku.

“Kamin percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,untuk memproses para pelaku” harapnya.

Hartani.SH Pengacara dari Joni Julianto juga berharap, polisi “Kasus ini jangan dibiarkan,terkait pemberitaan yang menjadi pemicu ,itukan prodak jurnalis,kerjanya wartawan ya menulis berita, tidak ada yang boleh menghalangi hak wartawan, justru menghalangi kinerja wartawan pidana”, tegasnya
Hartani.

Ia mejelaskan bahwa pengeroyokan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan masuk dalam kategori tindak pidana murni.

“Ini tidak bisa ditolerir,Kami mendesak dan percayakan Polres Melawi segera memproses semua pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu,Ini bukan hanya pelanggaran hukum,tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers,”tegas Hartani dalam keterangan resminya usai membuat laporan.

Beberapa wartawan juga menuntut proses hukum yang transparan dan adil untuk memulihkan martabat pers serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada wartawan Wartawan lainnya.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600