Sekadau, Mentarukhatulistiwa.co.id. – Kepolisian Sektor Belitang Hilir Polres Sekadau Polda Kalbar bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kapolsek Belitang Hilir, IPDA Jessi Sinarta Sianturi, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tokoh masyarakat langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan arena sabung ayam beserta peralatan yang digunakan. Seluruh fasilitas seperti tenda dan perlengkapan judi dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat, agar tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan dilakukan untuk memutus mata rantai praktik perjudian yang selain melanggar Pasal 303 KUHP, juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ungkap Kapolsek, Jumat (12/9/2025).
Ia menegaskan, langkah represif ini sekaligus menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan imbauan langsung kepada warga agar tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum.
Selain tindakan di lapangan, Polsek Belitang Hilir terus menjalin komunikasi dengan perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi siapapun yang mencoba membuka kembali praktik sabung ayam di wilayah hukum Polsek Belitang Hilir.
“Penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat merupakan komitmen kami bersama Polres Sekadau. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas, serta segera melaporkan bila menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegas IPTU Jessi.
Langkah tegas yang dilakukan ini merupakan respons terhadap laporan dan keresahan warga, serta bentuk nyata pencegahan agar praktik perjudian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (Tim)