Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahKebudayaanOlahraga

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial Bagi 12.200 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang

182
×

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial Bagi 12.200 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang

Share this article
Example 468x60

Bengkayang,mentarikhatulistiwa.co.ud – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang menggelar rapat monitoring evaluasi dan asistensi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang tahun 2025. Kegiatan ini bertempat di aula lantai I Hotel Lala Golden Jalan Pahlawan Kelurahan Bumi Emas, Kamis (18/9/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkayang Yustianus dan berfokus pada tindak lanjut undang-undang serta Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk perlindungan pekerja di sektor formal dan informal. Tujuannya adalah memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan pengentasan kemiskinan ekstrim melalui optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar meningkatnya angka Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Bengkayang.

Yustianus, Sekda Bengkayang, menyampaikan bahwa Kabupaten Bengkayang telah melaksanakan inovasi program “1 desa 100 pekerja rentan”, di mana sebanyak 12.200 masyarakat Kabupaten Bengkayang yang tersebar di 122 desa diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun.

“Selain program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga memberikan perlindungan bagi 2.100 pekerja di sektor perkebunan sawit melalui dana bagi hasil sawit. Untuk itu, saya berharap program tersebut sebagai bentuk tanggung jawab serta wujud hadirnya negara melalui Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam upaya menjaga kesejahteraan masyarakat serta pengentasan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Bengkayang,” ujar Yustianus.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan simbolis Jaminan Kematian kepada ahli waris dari almarhum Hendra T, salah satu pekerja rentan dari Desa Karya Bhakti yang meninggal dunia pada bulan Mei 2025. Almarhum merupakan salah satu peserta program “1 desa 100 pekerja rentan”, sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Drs. Hermanus (tautan tidak tersedia), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Suhuri, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Andri Saputra.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus menyampaikan 5 poin arahan, yaitu:
1.Sosialisasi program CSR Perusahaan untuk mendaftarkan pekerja rentan masuk ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
2.Surat Edaran ke OPD untuk turut membantu mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat non-budgeting di tahun 2025.
3.Optimalisasi Kepesertaan RT/RW skema kebijakan insentif/biaya operasional.
4.Merevisi Peraturan Bupati sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri.
5.Surat Edaran Korpri untuk kepesertaan BPU.

Penulis : Kurnadi

Pubilsh : red

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600