Mempawah,mentarikhatulistiwa.co.id – Satresnarkoba Polres Mempawah kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial SA, saat berada di rumahnya di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, Rabu (17 Desember 2025), kemarin.
Kapolres melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mempawah IPTU Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, karena tersangka kerap menjual narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat brutto 1,47 gram, dua klip plastik kecil lainnya, satu kotak rokok Djie Sam Soe sebagai wadah penyimpanan, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp250 ribu,” tuturnya.
Selain itu, Iptu Agus Trimarsono, mengatakan penangkapan ini berkat kerja sama masyarakat yang tidak tinggal diam melihat peredaran narkoba.
“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan tersangka di rumahnya berikut barang bukti sabu siap edar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Polres Mempawah berkomitmen untuk terus menekan peredaran barang haram ini, demi melindungi masyarakat. Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Mempawah. Saat ini kami masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka,” pungkasnya.
Penulis : Yanto


































