Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahPolri

Polsek Belitang Sosialisasikan Pencegahan Dan Larangan Perjudian Ke Masyarakat Setempat

62
×

Polsek Belitang Sosialisasikan Pencegahan Dan Larangan Perjudian Ke Masyarakat Setempat

Share this article
Example 468x60

Sekadau, Mentarukhatulistiwa.co.id.- Personil Polsek Belitang Polres Sekadau Polda Kalbar, menggelar sosialisasi terkait dengan Pencegahan dan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada masyarakat asyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau, Jumat, (19/9/2025).

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online di wilayah tersebut. Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Belitang IPDA Fahrurrazi SH, melalui Personil Polsek Belitang menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian. Selain itu juga memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pendistribusian, transmisi, dan pembuatan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar atau Pasal 303 Undang – undang No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan pidana ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun atau pidana denda Rp. 25 juta.

Tentang bahaya judi offline atau online yang dapat menimbulkan dampak berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas, Lanjutnya.

Selanjutnya Kapolsek menambahkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online yang dapat dilakukan dengan mudah melalui media handphone, apabila ada yang terlibat Polsek Belitang akan memproses sesuai hukum yang berlaku, tutupnya. (Boim)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600