Kalbar, ,mentarikhatulistiwa.co id- Penyelesaian secara Adat dugaan kekerasan dan pengancaman dengan senjata api (pistol soft gun) oleh BKO dan tim pengamanan kebun PT GKM di Desa Sotok berlangsung di Balai Pertemuan Kantor Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kalbar, pada Jumat (19/9/2025), telah dilaksanakan penyelesaian secara adat terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh BKO dan Tim Pengamanan Kebun PT Global Kalimantan Makmur (GKM).
Pertemuan ini di pimpin langsung oleh Ketua DAD Kecamatan Sekayam Aris Haryono, dihadiri oleh pihak perusahaan, perwakilan masyarakat, serta tokoh adat wilayah Ketemenggungan Desa Sotok.
Sidang adat yang di pimpin oleh Ketua DAD Kecamatan Sekayam, Tumenggung Desa Sotok, ketua Tim Tumenggung Kecamatan Sekyam, Kades Sotok serta Manager Humas sebagai perwakilan Management perusahaan. Dari hasil klarifikasi, keterangan, serta fakta-fakta yang terungkap, disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran Norma-Norma Adat pasal 13 poin 1 dan 3.
Sanksi Adat untuk BKO dan Tim Pengamanan PT GKM (Satpam dan Waker )
Tim Pengamanan Kebun PT GKM, yang terdiri dari tujuh orang, yakni:
- Yudy Maryata (Chip/Komandan)
- Joko (BKO)
- Zakeus Jamri (BKO)
- Weli (BKO)
- Hermansyah (Security)
- Sandro (Security)
- Anggi (Waker)
dikenakan sanksi adat sebagai berikut:
-Adat Pemamar Kampung Setogor sebanyak 4 buah.
-Adat Pemamar Kampung Penyugan sebanyak 4 buah.
-Sanksi adat 1 kati tajau atas dugaan pengancaman dengan senjata api (pistol soft gun).
Sanksi Adat untuk Pihak Masyarakat
Sementara itu, dua warga masyarakat yang diduga menjadi korban, Beri (16 th) selaku pemanen , dan Yoga selaku sopir yang di minta untuk mengambil buah sawit juga dikenakan sanksi adat berupa 1 kati pandink dan 2 buah, sesuai pasal 13 ayat 1.
Kejadian sebelumnya
Pemukulan yang di lakukan oleh Yudy Maryata selaku Chip/Komandan keamanan PT GKM terhadap dua orang warga Dusun Setogor yakni Beri dan Yoga. Beri mengalami memar di pelipis pipi kiri akibat dugaan dari bogem mentah dan kedua nya juga mendapat pitingan dari sang Chip. Dan yang paling parah lagi mendapat dugaan ancaman menggunakan senjata api (pistol soft gun).
Rincian Nilai Sanksi Adat
Berdasarkan keputusan adat, rincian sanksi yang harus dipenuhi adalah:
-Adat 4 buah: Rp 2.748.000,-
-Adat 1 kati tajau: Rp 14.737.000,-
-Adat 1 kati pandink: Rp 9.154.000,-
-Adat 2 buah: Rp 1.450.000,-
Kesepakatan Bersama
Dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari muncul tuntutan baru dari salah satu pihak, maka sanksi adat akan dikenakan dua kali lipat dari ketentuan yang ada.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk menjaga keharmonisan antara perusahaan, aparat pengamanan, dan masyarakat, sekaligus mempertegas kedudukan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan sosial di wilayah Ketemenggungan Desa Sotok.
Publish : Red