Surabaya ,mentarikhatulistiwa.co.id- Menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan kado spesial berupa kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 ini merupakan tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian di tengah tantangan ekonomi.
”Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (30/9/2025).
“Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” tambahnya.
Kebijakan ini mencakup tiga poin utama yang sangat meringankan masyarakat:
- Penghapusan Sanksi Administratif: Diberikan untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB). - Pembebasan PKB Progresif: Menghapus pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
- Pembebasan Tunggakan Pokok PKB: Khusus untuk tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. Pembebasan tunggakan PKB ini difokuskan pada kelompok rentan, yaitu:
- Kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Kendaraan roda dua ojek online (ojol).
- Kendaraan roda tiga
Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki manfaat ganda. “Masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.
Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, kebijakan pembebasan pajak ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak. Meskipun nilai pembebasan pajak mencapai Rp1,553 miliar, program ini diprediksi tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.
Melihat potensi yang besar ini, Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jatim untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
”Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” tutupnya.(har)