Mentari khatulistiwa.id.co- Kubu Raya, Kalimantan Barat – Aktivitas bongkar muat yang diduga ilegal di sebuah lokasi yang disebut sebagai kilang CPO (Crude Palm Oil) di Jl. Trans Kalimantan, KM 14, Kampung Jawa, Kubu Raya, kembali menjadi sorotan. Lokasi yang diketahui milik seorang bernama inisial H ini sebelumnya sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum, bahkan disebut-sebut telah ditangani hingga tingkat Polda.
Berdasarkan investigasi di lapangan, awak media mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas bongkar muat CPO dari mobil tangki berwarna biru kuning ke dalam tong-tong besi berwarna kuning. Proses pemindahan ini menggunakan alat bantu mesin robin.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengarahkan media untuk menghubungi H melalui nomor WhatsApp 0821xxxx8437. Namun, upaya menghubungi nomor tersebut tidak membuahkan hasil. Pekerja tersebut kemudian memberikan nomor lain atas nama inisial R. Sayangnya, R juga tidak merespons panggilan dari media.
Kejadian ini semakin menarik perhatian ketika seorang dengan inisial K menghubungi media dan berjanji untuk mengatur pertemuan pada tanggal 29 Oktober 2025. K beralasan sedang berada di Jakarta karena ada kegiatan lain.
“Itu kan sudah tidak main lagi, kan sudah sampai ke Polda juga,” ujar K dalam percakapan telepon. Pada jam 13.32
Dua jam setelah media meninggalkan lokasi, nomor 0851xxxx9399 menghubungi dan memberikan pernyataan serupa, “Sudah tidak main lagi.” Media kemudian mengirimkan bukti video aktivitas bongkar muat yang mereka saksikan. Penelepon yang mengaku bernama R itu kemudian mengatakan akan menghubungi H.
Melalui pesan WhatsApp, R menginformasikan bahwa aktivitas bongkar muat tersebut merupakan urusan seseorang dengan inisial D, dan meminta media untuk menghubungi nomor 0852xxxx5724 di duga yang lgi bongkar itu punya D ujar H melalui wa cetan sma R.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana:
Aktivitas ilegal CPO dapat dijerat dengan berbagai pasal pelanggaran, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal-pasal terkait pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah CPO yang tidak sesuai standar. Ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan menanti pelaku.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Jika aktivitas CPO ilegal tersebut berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Jika hasil dari aktivitas ilegal CPO tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Mengatur tentang pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan CPO.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik ilegal CPO masih marak terjadi di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk menindak para pelaku dan menutup semua aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat pintanya”
Penulis : Dewi Zuliyana


































