Example floating
Example floating
Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300Example 1000x300
DaerahHukum

Denda Rp50 Juta Buat Warga Surabaya Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Umum Tanpa ijin

6
×

Denda Rp50 Juta Buat Warga Surabaya Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Umum Tanpa ijin

Share this article


Surabaya,mentarikhatulistiwa.co.id – Pemerintah Kota ,Surabaya menerapkan aturan baru mengenai pendirian tenda hajatan di jalan umum dengan denda mencapai Rp50 juta bagi yang melanggar.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kegiatan mendirikan tenda di jalan harus memiliki izin resmi dari pihak terkait. Tanpa izin, tenda yang didirikan dapat dibongkar paksa, dan pelanggar akan dikenakan sanksi finansial.
“Kalau tidak ada izin maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp50 juta. Dan itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong bingung,” ujar Eri Cahyadi pada Senin (27/10/2025).
Eri menjelaskan bahwa aturan ini ditujukan untuk tertib dalam menggunakan ruang publik dan untuk mencegah gangguan aktivitas masyarakat. Setiap kegiatan yang menutup badan jalan harus melalui proses perizinan berlapis, yang melibatkan perangkat daerah dan kepolisian.
“Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan. Maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung. Maka dia harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW dan lurah,” imbuhnya.
Denda ini diterapkan sebagai bentuk sanksi tegas bagi mereka yang mendirikan tenda tanpa izin. Pemerintah kota percaya bahwa langkah ini perlu diambil guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Keterlibatan perangkat RT, RW, dan lurah dalam proses ini menjadi penting untuk mengelola kepentingan masyarakat setempat. Mereka berfungsi sebagai penghubung antara warga yang ingin mengadakan hajatan dan pemerintah.
Warga diharuskan untuk memberikan pengumuman mengenai rencana penutupan jalan minimal tujuh hari sebelum acara. Pengumuman ini bertujuan agar pengguna jalan lain dapat menyesuaikan rute mereka dan meminimalkan kebingungan.
Setiap penyelenggara hajatan diharuskan untuk memastikan adanya jalur alternatif bagi lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemacetan, terutama bagi layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Pemerintah kota, melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan, akan mengevaluasi potensi kemacetan yang mungkin terjadi akibat penutupan jalan. Pengaturan semacam ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif pada lalu lintas umum.
Ketika jalan harus ditutup untuk hajatan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
Pemberitahuan kepada publik mengenai penutupan jalan sangat penting. Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa informasi harus disampaikan melalui media, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat mencari jalur alternatif.(har)

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 1000x300Example 1000x300 Example 1000x300Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600Example 600x600